Jakarta - Pemerintah Kota Langsa menerima Insentif Fiskal Daerah sebesar Rp. 17.480.018.000 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan untuk katagori Kesejahteraan Masyarakat.
Penghargaan ini diterima dalam 3 (tiga) katagori kinerja yaitu; Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Penurunan Stunting dan Percepatan Belanja Daerah Tahun 2024. Penyerahan Insentf Fiskal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 tahun 2024, dan untuk Propinsi Aceh hanya Kota Langsa yang berhasil mendapatkan 3(tiga) katagori ini.
Penghargaan ini disampaikan secara simbolis pada Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin selaku ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Rabu, (04/09/24)
Pj Walikota Langsa Dr. (C) Syaridin, Syaridin, S.Pd., M.Pd, yang didampingi oleh Kepala Dinas DP3A DALDUK & KB, Amrawati SKM., MKM, Kepala Bappeda kota Langsa Muhammad Darfian dan Kadinkes kota Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar mengatakan untuk provinsi Aceh hanya kota Langsa yang berhasil mendapatkan tiga katagori ini.
"Alhamdulillah, kota Langsa pada tahun 2024 mendapatkan Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan untuk Katagori Kesejahteraan Masyarakat dalam bentuk Intensif Fiskal untuk tiga katagori kinerja yaitu upaya penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan Stunting dan percepatan Belanja Daerah. dari empat katagori yang dinilai," ujarnya.
Dia menjelaskan yang menjadi dasar penilaiannya adalah Laporan Kinerja Kepala Daerah yang dilaporkan secara berkala setiap Triwulan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPSDM Aceh ini menambahkan ada satu katagori lagi yang belum berhasil diraih oleh Pemerintah Kota Langsa yaitu katagori Kinerja Penggunaan produk Dalam Negeri.
"Mudah-mudahan kita terus dapat meningkat kinerja agar pada tahun 2025 dapat mempertahankan dan berupaya untuk bisa mendapatkan semua katagori yang dinilai," harap Pj Walikota Langsa.[]