Abu Faisal Hadiri Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam di Aceh Selatan

Editor: Syarkawi author photo

 

Aceh Selatan - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, yang lebih dikenal Abu Sibreh, melakukan kunjungan ke Kabupaten Aceh Selatan dalam rangka melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam MPU Aceh, yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 Oktober 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikutui oleh 340 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama di Aceh Selatan itu dibuka langsung Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma. Dirinya menyampaikan semoga fatwa-fatwa MPU Aceh bisa menjadi landasan bagi umat Islam dalam berbagai permasalahan yang terjadi.

"Fatwa yang telah ditetapkan oleh MPU kiranya dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi berbagai permasalahan di tengah masyarakat," sebutnya.

Adapun fatwa-fatwa yang disosialisasikan meliputi berbagai isu penting yang menyangkut kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain:

Fatwa MPU Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendangkalan Aqidah dan Permurtadan. Selanjutnya yaitu Fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Nikah Siri. Lalu Fatwa MPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Kedudukan Harta Wakaf dalam Perspektif Fiqh Islam. Serta Fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum Islam yang telah dirumuskan oleh MPU Aceh.

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta terkait fatwa-fatwa tersebut, namun juga mengajak mereka untuk turut berperan aktif dalam menjaga aqidah umat Islam, menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti judi online, dan memahami konsep wakaf secara fiqh yang benar.

Acara ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum-hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini