Agenda Padat Abu Sibreh Ketua MPU Aceh ke Barsela, dari Safari Dakwah hingga Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, yang akrab disapa Abu Sibreh akan melakukan Safari Dakwah dan Sosialisasi Fatwa dan Hukum ke Aceh Barat dan Aceh Selatan (Barsela) yang akan berlangsung dari 10-12 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya penting dalam memperkuat pemahaman keislaman masyarakat Aceh.

Safari dakwah ini diselenggarakan selama empat hari penuh dengan agenda padat di berbagai dayah dan masjid di Meulaboh dan sekitarnya, serta akan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Dakwah di Aceh memiliki peran sentral dalam menjaga semangat keagamaan di tengah arus perubahan zaman. Sosok Abu Sibreh, sebagai salah satu ulama besar di Aceh, menjadi figur yang selalu dinanti oleh masyarakat.

Keberadaannya tak hanya menjadi sumber inspirasi, tetapi juga sebagai pemimpin Lembaga keulamaan di Aceh yang terus mengajak umat untuk berpegang teguh pada nilai-nilai Islam, khususnya di Aceh, di mana Syari'at Islam telah menjadi landasan kehidupan sehari-hari.

Melalui dakwah yang konsisten, beliau memperkuat pemahaman Islam yang moderat dan komprehensif di tengah masyarakat.

Pada hari pertama kunjungannya, Kamis (10/10), Abu Sibreh tiba di Meulaboh sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung disambut hangat oleh para tokoh dan masyarakat setempat.

Sesi silaturahmi diadakan bersama pengurus PCNU Kabupaten Aceh Barat di Be Xelo Rundeng, di mana diskusi ringan dan pertukaran gagasan terkait pengembangan dakwah dan peran ulama dalam membangun umat berlangsung penuh keakraban.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan ke Dayah Serambi Aceh untuk shalat Maghrib berjamaah, diikuti dengan makan malam bersama para ulama dan santri.

Pada malam harinya, Abu Sibreh menyampaikan tausyiah di hadapan para santri dan masyarakat yang hadir, membahas tentang pentingnya menjaga iman di tengah tantangan globalisasi.

Safari dakwah Abu Sibreh berlanjut pada hari kedua, Jum’at (11/10), di mana beliau kembali melakukan silaturahmi ke beberapa dayah penting di wilayah Aceh Barat. Abu Sibreh juga dijadwalkan menjadi khatib shalat Jum’at di Masjid Baitul Muttaqin atau Masjid Al Hidayah Meureubo.

Tausyiah Jum’at yang disampaikannya selalu menjadi momen yang dinantikan, tidak hanya oleh jamaah masjid, tetapi juga oleh masyarakat luas yang memandang beliau sebagai panutan dalam memperjuangkan Syari'at Islam di Aceh.

Sebagai tokoh ulama yang istiqamah membela dan mendorong penegakan Syari'at Islam, Abu Sibreh telah menempuh perjalanan panjang dalam memperkuat syiar Islam di Aceh.

Komitmen beliau terhadap dakwah tidak hanya terwujud dalam aktivitas keagamaan sehari-hari, tetapi juga dalam perannya di berbagai forum keagamaan dan sosial.

Dalam setiap kunjungannya, Abu Sibreh selalu menekankan pentingnya menjaga akidah, memperdalam ilmu agama, serta mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

Hari ketiga, Sabtu (12/10), Abu Sibreh melanjutkan rangkaian safari dakwah dengan agenda tausyiah di Dayah Ar Raudhatul Musthafawiyah dan kunjungan ke beberapa dayah lainnya di wilayah Samatiga dan Pante Ceureumen.

Tausyiah ini, yang mencakup berbagai tema penting, seperti akhlak, kepemimpinan, dan peran ulama dalam menjaga stabilitas sosial, diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan semangat juang bagi para santri dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ilmu agama dan kehidupan sosial, agar umat Islam di Aceh mampu menghadapi tantangan zaman tanpa meninggalkan identitas keislaman mereka.

Puncak dari safari dakwah ini adalah silaturahmi dengan tokoh-tokoh dayah terkemuka di wilayah Woyla dan Samatiga.

Selain itu, Abu Sibreh juga memberikan tausyiah di berbagai tempat, di antaranya di Dayah Raudhatul Awaliyah dan Dayah Miftahul Jannah. Kehadiran beliau selalu disambut dengan antusias, baik oleh para santri maupun masyarakat umum, yang merindukan bimbingan dan arahan dari ulama kharismatik ini.

Dakwah yang dilakukan oleh Abu Sibreh tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan panggilan jiwa untuk terus membimbing umat agar senantiasa berada di jalan yang benar.

Sebagai ulama besar yang konsisten menyuarakan kebenaran dan menegakkan Syari'at Islam, Abu Sibreh telah menjadi simbol perjuangan keislaman di Aceh. Komitmennya yang kuat dalam memperjuangkan penerapan Syari'at Islam yang adil dan damai menjadi teladan bagi seluruh masyarakat.

Kehadiran Abu Sibreh di Meulaboh dan sekitarnya dalam safari dakwah ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali merefleksikan peran agama dalam kehidupan mereka. Sebagai tokoh yang dihormati, Abu Sibreh tidak hanya hadir untuk menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat semangat kebersamaan di antara umat Islam.

Safari dakwah ini akan diakhiri pada Ahad (13/10), di mana Abu Sibreh beserta rombongan kembali ke Banda Aceh. Kunjungan ini nantinya diyakini akan meninggalkan kesan mendalam bagi masyarakat Aceh Barat, yang diharapkan mendapatkan bimbingan dan arahan langsung dari seorang ulama besar yang sangat peduli terhadap keberlangsungan penerapan Syari'at Islam di Aceh.

Melalui safari dakwah ini, Abu Sibreh kembali menegaskan bahwa peran ulama tidak pernah surut, bahkan menjadi semakin relevan dalam menghadapi berbagai tantangan modernitas.

Dakwah dan bimbingan dari ulama seperti Abu Sibreh sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara spiritualitas dan kehidupan duniawi, memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap kokoh dalam menjalankan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam ke Aceh Selatan

Setelah di Aceh Barat, Tgk. H. Faisal Ali, yang lebih dikenal sebagai Abu Sibreh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga akan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Aceh Selatan dalam rangka memenuhi undangan dari MPU Aceh Selatan.

Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam MPU Aceh, yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 Oktober 2024.

Dalam undangan yang ditandatangani oleh Tgk. H.T. Armia Ahmad, Ketua MPU Aceh Selatan, disebutkan bahwa sosialisasi tersebut akan dihadiri oleh 340 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama di Aceh Selatan.

Adapun fatwa-fatwa yang akan disosialisasikan meliputi berbagai isu penting yang menyangkut kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain:

Fatwa MPU Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendangkalan Aqidah dan Permurtadan. Selanjutnya yaitu Fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Nikah Siri. Lalu Fatwa MPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Kedudukan Harta Wakaf dalam Perspektif Fiqh Islam.
Fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

Abu Sibreh, yang dikenal sebagai ulama terkemuka Aceh, memiliki peran yang sangat vital dalam mengawal penerapan dan penguatan syariat Islam di Aceh.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya beliau dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum Islam yang telah dirumuskan oleh MPU Aceh.

Kehadiran Abu Sibreh di Aceh Selatan sangat dinanti oleh seluruh elemen masyarakat, mengingat kiprah beliau yang konsisten dalam membela dan menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh.

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta terkait fatwa-fatwa tersebut, namun juga mengajak mereka untuk turut berperan aktif dalam menjaga aqidah umat Islam, menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti judi online, dan memahami konsep wakaf secara fiqh yang benar.

Acara sosialisasi ini berlangsung dengan agenda yang cukup padat, dimulai dari registrasi peserta pada pukul 08.00 WIB, dilanjutkan dengan pembukaan oleh panitia, pembacaan ayat suci Al-Quran, hingga pemaparan materi terkait fatwa yang dibawakan oleh para narasumber dari MPU Aceh.

Salah satu agenda penting adalah penyampaian khutbah iftitah dan penyampaian doa oleh tokoh ulama Aceh.

Pada hari pertama, materi yang akan disampaikan adalah Fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2010 tentang Nikah Siri, dilanjutkan dengan Fatwa MPU Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendangkalan Aqidah dan Permurtadan. Selanjutnya, peserta akan mendapatkan materi mengenai Fatwa MPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Kedudukan Harta Wakaf, serta Fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online.

Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi MPU Aceh untuk memperkuat hubungan dengan lembaga-lembaga agama di daerah, serta memastikan bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan.

Panitia penyelenggara, yang dipimpin oleh Tgk. H.T. Armia Ahmad selaku Ketua MPU Aceh Selatan berharap adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Selatan, semakin memahami dan menjalankan tuntunan syariat Islam dengan lebih baik, serta terhindar dari pengaruh negatif yang dapat merusak aqidah dan tatanan kehidupan sosial.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini