Gayo Lues – Asisten II Setdakab Gayo Lues H. Mansuruddin, ST tegaskan bagi penerima honorarium yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dilarang ikut berkampanye terkait pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024 di Gayo Lues.
Hal tersebut ia sampaikan usai membacakan instruksi Bupati tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati di Gayo Lues Nomor 793/INSTR/2024, pada Apel Pagi Gabungan yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.
“Saya ingatkan kembali dalam instruksi tersebut seluruh ASN, Lembaga Keistimewaan Aceh, KIP, Panwaslih, BUMD, serta Perangkat Desa dilarang memberikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati,” Ujarnya saat memimpin Apel Pagi Gabungan di Halaman Kantor Bupati Gayo Lues, Senin (07/10/2024).
Ia juga menegaskan, setiap pegawai yang di gaji menggunakan APBD dilarang untuk mengikuti Kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mnggunakan atribut partai atau atribut ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan seluruh pegawai ASN, para anggota dan karyawan serta Perangkat Desa.[]