Aceh Besar - Gampong Lheue Blang merupakan salah satu Gampong di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang menyusun qanun terkait ketertiban masyarakat.
Kegiatan focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Sabtu (11/10) ini berlangsung di lantai tiga aula Poltekkes Kemenkes Aceh yang terletak di gampong tersebut berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Pada kesempatan tersebut, hadir seluruh Muspika Kecamatan Darul Imarah dan puluhan masyarakat Gampong Lheue Blang yang terdiri dari tokoh masyarakat dan juga perwakilan kaum perempuan.
Khairullah, Keuchik Gampong Lheue Blang dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya dibuat suatu aturan gampong yaitu sebagai acuan dalam melaksanakan sesuatu di dalam gampong.
"Dengan adanya qanun, maka akan menjadi landasan untuk melakukan suatu tindakan," ujar Khairullah.
"Namun, ini masih dalam tahap penyusunan, masih ada beberapa tahapan lagi untuk sampai ke finalisasi," tambah pria yang akrab disapa Akhi.
Selanjutnya, Camat Darul Imarah yang diwakili oleh Asrul selaku Kasie Pemerintahan juga menyampaikan agar setiap produk hukum gampong yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Gampong Lheue Blang terkait pembuatan qanun, namun ini perlu menjadi perhatian supaya qanun gampong tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," sebut Asrul.[]