Aceh Selatan – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah selesai menuntaskan berkas perkara tindak pidana Kasus Narkotika dengan tersangka berinisial SM. Yang kemudian tersangka dan Barangbukti Tindak Pidana Narkotika diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Bripka Hermi, Bripka Jamil dan Bripda Meirizky kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Kecamatan Bakongan, Senin, 21 Oktober 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Sabu ke JPU Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan No: B- 574/L.1.19.8 / Enz.1/ 10 / 2024 tentang berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka SM dinyatakan lengkap/ P.21 ,” kata Narsyah.
Lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka SM ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP-A/44/VII/RES.4.2/2024/Polda Aceh /Res Asel/SPKT tanggal 20 Juli 2024.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis Sabu.
“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk turut berperan aktif bersama Polri memerangi Tindak Pidana Narkotika.”Pungkas Kasat Resnarkoba.[]