Bersama Pemkab , KPK RI Gelar Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun Anggaran 2025 Di Bener Meriah

Editor: Syarkawi author photo

 

Redelong - Bertempat di Aula Sekretariat Daerah Bener Meriah Pj. Bupati Bener Meriah Ir. Mohd Tanwier, MM secara resmi membuka kegiatan observasi calon percontohan kabupaten/kota anti korupsi Tahun anggaran 2025 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesai, Rabu (02-10-2024).

Acara observasi calon percontohan kabupaten/kota anti korupsi di buka langsung oleh Pj. Bupati Bener Meriah Ir. Mohd Tanwier, MM. 

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Firlana Ismayadin (Tim KPK RI), Herlina Jeane Aldin (Tim KPK RI), Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Provinsi Aceh Hamam, SE. CROP.CGCAE, unsur Forkopimda-Forkopimda Plus Bener Meriah, Pj. Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP.,M.AP, para Asisten dan staf ahli di lingkup Setdakab Bener Meriah, para kepala OPD dalam lingkungan Pemkab Bener Meriah. 

Pj. Bupati Bener Meriah Ir. Mohd Tanwier, MM dalam arahannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada KPK RI, yang telah menunjuk dan mempercayakan Kabupaten Bener Meriah sebagai salah satu calon kabupaten percontohan anti korupsi perwakilan Aceh.

Dikatakan Pj. Bupati Bener Meriah, sebagaimana di ketahui bersama, arti korupsi adalah perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta, untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka, dan orang-orang ini juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalah gunakan jabatan. 

Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa, dan pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. 

Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi perlu adanya edukasi yang menyeluruh terhadap masyarakat luas. 

“Dengan adanya pelaksanaan kegiatan observasi ini nantinya kami harapkan kepada tim dari KPK RI agar lebih membantu kami Pemerintah Daerah Bener Meriah dalam mengarahkan, agar menjadi kabupaten yang bebas korupsi. Kita berharap agenda observasi calon percontohan kabupaten/kota ini bisa memberikan semangat bagi kita semua sehingga Kabupaten Bener Meriah bisa menjadi kabupaten calon anti korupsi perwakilan Aceh,”harapnya.

Lebih jauh disampaikan Pj. Bupati Mohd Tanwier, bahwa pemerintah daerah Bener Meriah telah berupaya mendukung program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bener Meriah melalui sejumlah kegiatan yaitu : 

1. Membentuk satgas dan sosialisasi unit pengendalian gratifikasi (UPG). 

2. Membentuk satgas saber pungli bekerjasama dengan aparat penegak hukum. 

3. Melaksanakan survey penilaian intergitas (SPI0. 

4. Koordinasi dan monitoring capaian MCP KPK. 

5. Membentuk media pengaduan masyarakat melalui WBS. 

6. Membentuk satgas fraud. 

7. Internalisasi nilai-nilai anti korupsi di lingkungan pemerintah daerah, sekolah, pemerintah desa dan BUMD. 

8. Pemberian layanan publik secara transparan dan bebas dari praktek-prakter korupsi, dan 

9. Digitalisasi pemberian layanan publik di beberapa unit layanan seperti perizinan, kependudukan dan layanan pengaduan masyarakat. 

“Namun dalam hal ini, kami masih menyadari bahwasannya pelaksanaan program tersebut belum sepenuhnya efektif, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kepada Tim dari KPK agar memberikan saran dan masukan serta bimbingan kepada kami, dalam optimalisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan observasi ini nantinya. 

Mudah-mudahan dengan doa kita bersama, Kabupaten Bener Meriah dapat dinobatkan nantinya menjadi kabupaten percontohan anti korupsi, yang semula masih menyandang calon kabupaten kota anti korupsi berubah menjadi kabupaten kota percontohan anti korupsi.

Sementara itu, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya pelaksanaan observasi calon percontohan kabupaten/kota anti korupsi tahun anggaran 2025 di Provinsi Aceh. 

Dalam kesempatan itu, Andhika Widiarto menerangkan, program kabupaten /kota anti korupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman, BPKP, dan lembaga terkait lainnya.

Lebih jauh di sampaikannya, pada Tahun 2021-2023, KPK telah membentuk desa anti koruspi dan kini fokus pada pembentukan kabupaten/kota anti korupsi. Program ini katanya lagi, untuk mensinergikan berbagai program guna mencegah prilaku korupsi.

Dalam paparanya, Pj. Sekda Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra,S.STP.,M.AP menyampaikan terkait Peningkatan Kualitas Pengawasan, seperti, 

1. Telah ditetapkan SK Bupati Bener Meriah Nomor: 91 Tentang Program Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Pada PEMDA Bener Meriah Tahun 2024. 

2. Telah dilaksanakan Pengawasan Keuangan dan Pengawasan Kinerja Pada Pemda Bener Meriah, dalam bentuk Audi, Reviu, Monitoring, Evaluasi serta pendampingan dan asistensi. 

3. Sebahagian rekomendasi perbaikan sudah di tindaklanjuti sesuai ketentuan. 

4. Lanjutan dengan laporan perbidang mulai dari laporan RH KPM,Pelayanan Publik serta kegiatan para Eselon 3(Tiga) dalam menempuh jenjang jabatan. 

5. Membuka serta menerima pelaporan dari masyarakat terkait dalam pembangunan Bener Meriah untuk meminalisir anti korupsi.

Panatau saat itu di Aula Setdakab Bener Meriah acara observasi calon percontohan kabupaten/kota anti korupsi Tahun anggaran 2025 dirangkai dengan penyerahan buku panduan Anti Korupsi dan dilanjutkan sesen tanya jawab.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini