Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal(LKPM) Angkatan VI, VII dan VIII Tahun 2024

Editor: Syarkawi author photo

 Bireuen, 08 Oktober 2024

Bireuen - 08 Oktober 2024 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP Aceh) kembali menyelenggarakan Kegiatan Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Angkatan XII  di Hotel Luxury Bireuen, tanggal 08 Oktober 2024,  dengan jumlah peserta yang di undang  sebanyak 50 pelaku usaha dalam wilayah Bireuen.

Bimtek Angkatan XII dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Bapak Fauza Morisan, SE., M.Si, mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, kegiatan Bimtek/Sosialisasi LKPM ini sangatlah penting untuk diikuti oleh setiap pelaku usaha baik untuk sekala usaha UMK-Kecil maupun untuk pelaku usaha skala Non UMK, karena selain memberi pemahaman tentang bagaimana cara pengisian LKPM yang baik yang dapat memenuhi kriteria sebagai sebuah informasi yang valid dan dipercaya sehingga dapat digunakan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan tentang arah investasi yang lebih mendukung kepada pertumbuhan ekonomi yang merata, juga menjadi ajang saling bertukar pengalaman atas kesulitaan-kesulitan selama ini yang sering dialami oleh pelaku usaha yang akan dipandu langsung oleh narasumber dari Tenaga Help Desk OSS dan LKPM Provinsi Aceh.

Dalam  sambutan tertulisnya Kepala Dinas Menyampaikan bahwa setiap informasi yang tercantum dalam LKPM merupakan gambaran perkembangan penanaman modal yang disampaikan pelaku usaha. Makin banyak pelaku usaha yang menyampaikan LKPM akan semakin memberikan dampak positif yang signifikan dalam menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi suatu daerah.    Dengan demikian, LKPM tidak hanya menjadi alat untuk pelaporan administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam pengambilan keputusan investasi, evaluasi kebijakan, dan pengembangan ekonomi suatu daerah atau negara. Oleh karena itu LKPM sangat penting dan wajib disampaikan secara berkala dan rutin oleh setiap pelaku usaha, sebab itu bagi pelauku usaha yang tidak menyampaikan LKPM akan ada konsekuensinya yaitu berupa sanksi administratif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan perizinan berusaha. Kerjasama antara Pemerintah dan pelaku usaha sangat penting dalam menciptakan kondisi  yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Keduanya saling mempengaruhi dan saling mendukung dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi keduanya untuk dapat saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan.  

Bimtek/sosialisasi ini merupakan sebuah bentuk upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak para pelaku usaha dalam rangka mewujudkan kemudahan berusaha di Aceh, DPMPTSP Aceh hadir sebagai fasilitator bagi para pelaku usaha melalui kegiatan bimtek hari ini dan diharapkan bahwa dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha akan semakin meningkat kompetensinya serta pemahamannya tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai mana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mudah-mudahan tingkat kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya akan semakin lebih baik lagi kedepan.

Adapun yang menjadi Narasumber pada Bimtek/Sosialisasi LKPM ini  adalah  Helpdesk OSS Provinsi Aceh, sdr. Dani Syahputra, S.Kom., dengan materi yang dipaparkan di antaranya tentang prosedur dan tata cara pelaporan dan regulasi-regulasi terkait kegiatan penanaman modal, cara migrasi data kegiatan berusaha, merubah kegiatan pendukung menjadi kegiatan utama, menambah KBLI data kegiatan berusaha yang dibutuhkan, penghapusan KBLI yang tidak aktif, menanggapi sanksi administratif melalui OSS RBA, serta cara memperbaiki rencana investasi yang masih belum tepat penempatannya dengan cara simulasi yang langsung dipandu oleh narasumber dan didampingi oleh para panitia.

Sebelum materi dipaparkan oleh Narasumber, panitia juga terlebih dahulu melaksanakan kegiatan Pre Test dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman peserta sebelum mengikuti bimtek, dan selanjutnya pada sesi akhir acara bimtek dilakukan kembali kegiatan Post Test, untuk mengetahui sejauh mana daya serap peserta terhadap materi yang telah dipaparkan oleh narasumber.  Sebagai bentuk apresiasi untuk memberi semengat kepada peserta bimtek, panitia memilih tiga peserta yang mendapatkan nilai tertinggi pada kegiatan post test, dan memberikan penghargaan dalam bentuk bingkisan.

Share:
Komentar

Berita Terkini