Banda Aceh - Kamis ( 03 Oktober 2024) Dalam rangka pencapaian target realisasi investasi triwulan 3, DPMPTSP kota Banda Aceh melaksanakan pendampingan langsung terhadap pelaku usaha dalam penginputan LKPM . Pelaporan LKPM ini merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan amanat peraturan BKPM RI nomor 5 tahun 2021 tentang tatacara pengawasan perizinan berbasis risiko. Untuk itu diharapkan pelaku usaha segera melakukan kewajiban nya dalam pelaporan LKPM sebelum berakhir nya masa pelaporan yaitu tanggal 8 Oktober 2024.
Kegiatan ini berlangsung pada ruang rapat DPMPTSP Kota Banda Aceh di MPP Kota Banda Aceh. Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Banda Aceh Cut Nur Mustaqimah menyampaikan “Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan pelaporan LKPM agar terhindar dari sanksi-sanksi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, beliau juga menambahkan fungsi pelaporan LKPM juga merupakan parameter untuk mendukung investor lainnya melakukan kegiatan usaha di Kota Banda Aceh, harapannya dengan semakin banyaknya para investor yang melakukan kegiatan usaha di Kota Banda Aceh, sektor pereknomian dan tenaga kerja daerah akan semakin membaik kedepannya.”
Acara ini diikuti oleh beberapa para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Kota Banda Aceh. Harapannya setelah bimbingan teknis selesai para pelaku usaha dapat melakukan pelaporan secara mandiri setiap periode pelaporan nantinya.[]