BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar program Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kota Banda Aceh, Selasa (22/10/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Balai Kota ini diikuti oleh para Camat Kota Banda Aceh serta para Kepala Desa/Keuchik di Kota Banda Aceh, dan terdapat enam (6) desa sadar hukum di kota Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.
Turut hadir Plh. Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman saat membacakan laporan mengatakan kegiatan ini merupakan hasil rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Dimulai dengan menyebarluaskan informasi hukum melalui kegiatan penyuluh hukum yang dilakukan oleh penyuluh hukum kantor wilayah Kemenkumham Aceh sejak Januari 2024 sampai Agustus 2024.
"Semoga masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," ungkap Hendri.
Disisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menambahkan, di sinilah Desa/Kelurahan Sadar Hukum diperlukan.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan dapat menjadi sarana perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dimana hal itu sangat ditentukan oleh sejauh mana orang memutuskan pilihannya dalam berperilaku dan mematuhi norma hukum.
"Dengan memiliki desa sadar hukum, masyarakat akan lebih paham tentang hak dan kewajiban mereka," Ujar Junarlis.
Plh. Sekda Kota Banda Aceh Bahtiar, menyambut baik penyuluhan tersebut.
"Kegiatan pembinaan dan pembentukan Kadarkum ini sangat membantu warga terutama Para Keuchik dan Perangkat Gampong untuk paham Hukum, menaati Hukum, serta mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia dalam mendapatkan perlindungan hukum,” Ujar Bahtiar sekaligus membuka acara secara resmi.
Adapun narasumber yang dihadirkan, Analis Hukum Ahli Pertama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tashaekti Fadhila Rahmadany, Keuchik Gampong Lampulo Ata Zaini, dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Aceh, Usman.
Selama kegiatan, peserta diberikan materi tentang hukum dasar dan cara menyelesaikan masalah hukum secara baik. Narasumber juga menjelaskan tentang akses hukum yang dapat diperoleh oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran hukum di masyarakat.
Kanwil Kemenkumham Aceh berkomitmen untuk terus mendukung pembentukan desa sadar hukum di seluruh Aceh. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat secara signifikan.[]