A. Ketentuan Zakat di Aceh
Provinsi Aceh menggunakan regulasi berikut untuk mengatur pengelolaan zakat dan infak:
- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021.
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak.
B. Cara Menghitung Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan adalah zakat perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan atau dalam konsep akuntansinya berdasarkan pada neraca bukan laba rugi.
Langkah-langkah untuk menghitung zakat perusahaan
- Menentukan tanggal tibanya haul.
- Analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat.
- Menentukan dan mengukur liabilitas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul.
- Mengukur takaran zakat dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar.
- Nisab zakat ialah 94 gram emas dan persentasi zakat adalah 2,5%.
Berikut rumus perhitungannya:
- Zakat perusahaan dagang/industri = (aset lancar - utang lancar) x 2,5%
- Zakat perusahan jasa = (laba sebelum pajak) x 2,5%
Untuk lebih mudah, gunakanlah Kalkulator Zakat di bawah ini. Harap disesuaikan dengan harga emas saat Anda menghitungnya.
Penjelasan rinci dari BAZNAS tentang zakat perusahaan dapat dibaca di sini.
Untuk menunaikan zakat, silahkan klik di sini.
Baca juga penjelasan tentang cara hitung berbagai jenis zakat lainnya: