Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang ditangani sejak Mei hingga September 2024 di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Kamis (3/10/2024).
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Suhendri menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan secara langsung barang-barang yang dimusnahkan, demi mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti yang disimpan.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan," kata Suhendri.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Teddy Lazuardi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi Narkotika 27 Perkara, Kamtibum/TPUL 10 Perkara dan Oharda 7 Perkara.
"Barang bukti narkotika terdiri dari 76,4 gram sabu dan 92,4 gram ganja, serta 15 unit handphone dengan berbagai jenis merk," ujar Teddy.
Selain itu, lanjut Teddy, juga dimusnahkan minuman keras sebanyak 55 botol, senjata tajam seperti parang dan pisau sebanyak 5 pcs, kayu 1 pcs, tang/linggis 2 pcs, serta masker penyelam/jaring 3 pcs dan berbagai jenis pakaian lain sebagainya.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/mewakili, dan BNNK Banda Aceh. [InfoPublik]