Kemenkumham Aceh Lantik 8 Pejabat Non Manajerial Keuangan

Editor: Syarkawi author photo


BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman lakukan pengambilan sumpah dan pelantikan 8 (delapan) orang Pejabat Non Manajerial Keuangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang bertempat di Aula Bangsal Garuda, Senin (7/10/2024).

Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Kota Banda Aceh.

Pejabat Non Manajerial yang dilantik terdiri dari :
- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama 1 (satu) orang;
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir 3 (tiga) orang;
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia 2 (dua) orang;
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil 2 (dua) orang.

Dalam sambutannya, Meurah menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Ia mengatakan bahwa tugas seorang Pejabat Non Manajerial adalah memberikan pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

"Jangan bekerja sendiri sendiri, tapi bekerjalah secara kolaborasi dan menanyakan konsultasi pada pimpinan kerja pada satuan kerja masing masing. Kami ucapkan selamat, mudah-mudahan kita semua dalam lindungan Alla, bekerja dengan baik dan cermat, bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja cerdas," ujar Meurah.

Jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja di Kementerian negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Sedangkan jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja Kementerian negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

"Tujuan kita kerja dengan ikhlas membangun problemitas pada satuan kerja sama masing-masing memberikan saran terbaik melakukan percepatan penyerapan anggaran juga harus didorong secara bersama-sama, ya saya pikir itu yang perlu kami ingatkan," tutup Meurah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini