Banda Aceh - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Pelaksanaan Pemilihan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Rabu 9 Oktober 2024. Kegiatan itu diharapkan bisa mewujudkan terlaksananya pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Aceh yang kondusif.
Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dedy Yuswadi AP dalam sambutannya mengatakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh menggelar kegiatan sosialisasi regulasi pelaksanaan pemilihan Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan dalam memberikan pandangan, pemahaman dan edukasi politik bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah agar meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal jalannya pelaksanaan pemilihan 2024 yang akan datang.
“Terutama bagi para reje (kepala desa). Anda adalah garda terdepan dalam menggiring masyarakat untuk memiliki sikap dan etika berpolitik yang baik, bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan intimidasi apapun terhadap siapapun serta tidak menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian terhadap kandidat lain yang dapat memicu suasana tidak baik atau tidak kondusif,” ujarnya.
Dedy menambahkan, pengalaman pada saat Pilkada 2017 lalu pada saat Pilkada berlangsung, pernah ada dalam satu keluarga sempat ribut karena perbedaan pilihan. “Disinilah dituntut fungsi para reje selain mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memilih ke TPS, tapi juga menjadi penenang diantara warganya masing-masing,”ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan Pilkada sudah terlewati satu demi satu, saat ini memasuki tahapan mendengarkan pidato kampanye yang disampaikan oleh masing-masing kandidat yakni tentang visi misi serta program kerja yang diusung para kandidat.
“Sikap politik yang bijaksana tidak hanya tentang memilih kandidat berdasarkan popularitas atau janji manis semata tapi juga tentang memahami visi, misi dan program kerja yang diusung masing-masing kandidat,” ujarnya.
Dedy menambahkan sikap politik bertanggung jawab mempertimbangkan dampak jangka Panjang terhadap negara dan masyarakat serta mengedepankan sikap netralitas.
Kegiatan Sosialisasi Regulasi Pelaksanaan Pemilihan 2024 ini diharapkan dapat membangun komunikasi politik yang mengedapankan cipta kondisi yang kondusif di masyarakat Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, kegiatan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dalam rangka partisipasi politik terutama dalam mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan 2024 dan dapat membangun kesadaran berpolitik bagi masyarakat dalam rangka menumbuhkan kebebasan, kesetaraan dalam menjalankan aktivitas politik.
Kaban Kesbangpol Aceh Tengah Drs. Sarwa Jalami yang juga Ketua Panitia penyelenggara mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari dengan menghadirkan 160 peserta. Terdiri dari unsur Reje (Kepala Desa), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa dan satriwan/santriwati.
Kegiatan itu juga diisi materi oleh Kapolres Aceh Tengah yang membahas Politik Polarisasi, Penyebaran Hoax dan Ujaran Kebencian sebagai Penghambat Demokrasi dan Ketua Komisioner KIP Aceh Tengah yang membahas Sosialisasi Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah.[]