Meulaboh – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilaunching Bawaslu Kabupaten Aceh Barat dalam rangka menangani dugaan tindakan pidana selama Pilkada Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan launchingini diaksanakan di Aula Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Jl. Bakti Pemuda GIP Gp. Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. Sabtu (12/10/2024).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan peluncuran Gakkumdu tersebut dilakukan sesuai dengan tahapnya dalam pilkada serentak 2024.
Iptu Fachmi Suciandy, SH mengungkapkan, pembentukan Gakkumdu sangat membantu pihaknya dalam mengawasi Pilkada, khususnya di Kabupaten Aceh Barat. Pasalnya, Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Tak sampai di situ, Iptu Fachmi Suciandy, SH mengungkapkan bahwa Gakkumdu ini nantinya juga akan melakukan penanganan pelanggaran temuan dan laporan terkait Pilkada.
“Tentu di Pilkada Kabupaten Aceh Barat kita membutuhkan Sentra Gakkumdu untuk menangani temuan dan laporan dari masyarakat dengan adanya unsur kepolisian dan kejaksaan serta panwaslih” katanya.
Kasat Reskrim berharap, Gakkumdu ini bisa berjalan sesuai tugas pokoknya tersendiri saat Pilkada Kabupaten Aceh Barat dimulai dilaksanakan.
Selain itu, Iptu Fachmi Suciandy, SH menyampaikan bahwa seandainya tindakan pidana maka ditangani pidana secara utuh dan penanganan tindak pidana pilkada dan umum berbeda karena dianggap sangat singkat.
“Sehingga saya mengharapkan nantinya Gakkumdu ini harus membangun komunikasi yang baik. Kerjasama, kolaborasi, dan komunikasi Sehingga dapat secara maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana pada saat pelaksanaan Pilkada” ucapnya.
“Semoga kita terus dapat meningkatkan sinergitas kita, soliditas dan solidaritas kita dalam mewujudkan Pilkada damai, sejuk serta berintegritas di Aceh Barat yang tercinta ini.” harapnya.[]