Banda Aceh - Rabu, 02 Oktober 2024 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh menyelenggarakan kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas PPPA Aceh, Jl. Tgk. Batee Timoh No. 2, Jeulingke, Banda Aceh yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas PPPA Aceh, Mutia Juliana S.STP, M.Si, dihadiri berbagai narasumber penting dan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk pencegahan dan penanganan jika terjadinya perdagangan orang di lingkungannya.
Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Perwakilan Aceh sebagai salah satu narasumber yang memberikan wawasan mendalam tentang Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Legalitas Pekerja Imigran Indonesia, Sedangkan Direktur Yayasan Geutanyoe membahas Kolaborasi dan Kerja Sama Lembaga Kemasyarakatan dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi lembaga masyarakat dengan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan KtPA dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk pencegahan dan penanganan jika terjadinya Perdagangan Orang (Human Trafficking) di daerahnya.[]