Banda Aceh - Penjabat Bupati Bener Meriah Ir. Mohd Tanwier, MM menghadiri kegiatan orientasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Provinsi Aceh, Senin (01-10-2024).
Mengawali sambutanya Pj. Bupati Mohd Tanwier menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh yang telah memfasilitasi penyelenggaraan orientasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah.
Dikatakanya, sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2024 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, kegiatan ini tentu merupakan langkah awal yang sangat penting dalam perjalanan karir agar dapat memahami ruang lingkup, tugas dan wewenang sebagai anggota DPRK Bener Meriah. “Mungkin ada diantara saudara yang telah menjabat sebagai anggota DPRK Bener Meriah periode ke-2, namun secara umum perlu kami sampaikan bahwa ada 3 tugas utama dalam menjalankan urusan pemerintahan di daerah, yang pertama yakni “pelayanan” yang berorientasi pada keadilan, “pembangunan” yang mengarah pada kesejahteraan, dan “pemberdayaan” yang berorientasi pada kemandirian. anggota DPRK memiliki peran dan tanggung jawab yang begitu besar, bukan hanya sebagai wakil rakyat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan program, serta mendorong aspek yang mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, penting bagi kita semua untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip dengan nilai transparansi, akuntabilitas, dan intergritas dalam setiap langkah yang kita ambil,”ucap Pj. Bupati Bener Meriah itu.
Lebih jauh di katakanya, perlu sadari, bahwa orientasi ini adalah upaya bersama untuk meningkatkan daya guna dalam mengemban tugas pemerintahan, demi terwujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta sikap secara profesional yang dilandasi dengan kepribadian dan etika anggota DPRK agar mampu berperan sebagai unsur pemerintahan, pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. “Namun dalam menjalankan tugas, kita harus bisa berfikir rasional untuk memutuskan sesuatu berdasarkan landasan hukum dan aturan yang berlaku, tentu dengan adanya kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Saudara sekalian pastinya sudah paham terhadap beragam konteks dan karakteristik daerah kita, bagaimana potensinya dan apa saja tantangannya. Untuk itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat akan menjadi kunci utama kita bersama dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, dengan mengacu kepada kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan pertimbangan atas aspirasi masyarakat. Kami dari jajaran birokrasi tentu akan selalu siap mendukung kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan bener meriah. kami percaya bahwa saudara-saudari sekalian adalah putra-putri terbaik Bener Meriah yang siap mendukung pembangunan daerah. dan kami yakin, dengan tekad dan dedikasi yang tinggi, saudara-saudari sekalian akan mampu menjalankan amanah dan tugas yang begitu besar sebagai anggota dprk bener meriah dengan baik. mari kita jadikan orientasi ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen demi mewujudkan bener meriah yang lebih maju, adil dan sejahtera. Untuk saudara-saudari kami anggota DPRK Bener Meriah periode tahun 2024- 2029, kami ucapkan selamat bertugas. Semoga, orientasi ini menjadi harapan kita bersama yang bisa memacu spirit bekerja dalam membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, dari laporan panitia penyelenggara menyebutkan, bahwa tujuan dilaksanakannya Orientasi Sesuai Pasal 3 Permendagri Nomor 6 tahun 2024 Orientasi bagi anggota DPRD bertujuan: a. Memahami ruang lingkup fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. b.Meningkatkan Wawasan Kebangsaan. c.Meningkatkan Integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, Citra, dan Kredibilitas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dalam pasal 4 ditegaskan kembali tentang urgensi pelaksanaan Orientasi bagi anggota DPRD sebagai berikut: (1) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota mengikuti Orientasi untuk memenuhi hak sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. (2) Orintasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhalangan mengikuti Orientasi pada waktu yang telah ditentukan, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/Kota mengikuti Orientasi pada waktu berikutnya. (4) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) yang tidak mengikuti Orientasi tidak dapat mengikuti pendalaman tugas.[]