Meulaboh – atres Narkoba Polres Aceh Barat melakukan pelimpahan Tiga orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Serah terima dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Jum’at (18/10/2024).
Pelimpahan tersebut dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/52/VIII/2024/Resnarkoba tanggal 30 Agustus 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka FI (40), BN (43) keduanya merupakan warga Kabupaten Bireun dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/46/VII/2024/Resnarkoba tanggal 27 Juli 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka PS(31) warga Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, proses pelimpahan ini dilakukan setelah para tersangka ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berdasarkan beberapa laporan polisi.
Dengan pelimpahan ini, maka selesai tugas Penyidik dalam hal penyidikan kasus kepemilikan sabu terhadap tiga tersangka itu. Kasat menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya menindak tapi juga berkomitmen dalam tuntaskan perkara narkoba hingga ke Pengadilan.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Aceh Barat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Semua berkas perkara dan barang bukti terkait telah diserahkan kepada Kejari Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini wujud keseriusan kami dalam melawan narkoba khusunya di Wilayah Kabupaten Aceh Barat” tandas Kasat.[]