Meulaboh – Penyidik Keposian Resor Aceh Barat resmi menahan NN (40) terkait Kasus menyiram air cabai kepada seorang santri di wilayah Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengatakan, Pelaku NN (40) telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (02/10/2024) sore setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
“Beberapa hari lalu terduga telah kita panggil untuk memberikan keterangan serta sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan.” Ungkap Iptu Fachmi Suciandy, SH.
“Petugas kita dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.” tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan orang tua Korban, Anak tersebut sekarang dalam keadaan trauma dan stress, jadi Kita dari Pihak Polres Aceh Barat sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban. tambah Kasat Reskrim.
Iptu Fachmi Suciandy, SH memastikan kasus ini telah berjalan di tahap penyidikan dan terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap anak ini.
Untuk penanganan Kasus ini akan kita lakukan terus secara maksimal dan mengusut tuntas mengingat yang menjadi korban adalah anak di bawah umur dan apa yang dilakukan NN ini bertentangan dengan undang-undang.
Terlapor akan terancam dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun, jika terbukti melakukan penganiayaan, kata Iptu Fachmi Suciandy, SH.[]