Simeulue - Sat Resnarkoba Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.Tersangka yang berinisial JM (27), merupakan warga Desa Langsung, Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu J Hanter Sialagan mengatakan, Tersangka JM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Berdasarkan perbuatan yang diduga dilakukan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kegiatan penyerahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan terkait kasus tindak pidana narkotika. Tersangka bersama barang bukti yang disita kini berada dalam penanganan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Simeulue terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika.

Polres Simeulue merupakan institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Simeulue.Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue memiliki misi memberantas kejahatan narkotika dan mendukung program pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.[]