Banda Aceh - Bahwa Koran Harian Rakyat Aceh sejak berdiri tanggal 17 Januari 2005(telah berusia 19 tahun) berjalan dengan baik selama ini.
Bahwa saya telah bekerja di Koran Harian Rakyat Aceh sejak pertama berdiri mulai reporter hingga saat ini sebagai karyawan tetap dan terakhir sebagai direktur utama (dirut) pada 2016 lalu sesuai SK yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Bahwa pada bulan Agustus 2024, saya diminta oleh Komisaris PT Aceh Intermedia Pers (koran Rakyat Aceh) saudara Ade Dardiri untuk menemui Pak Dahlan Iskan karena sertifikat itu atas nama Pak Dahlan saat ini saya yang pegang berdasarkan amanah dari Pak Dahlan. (Sesuai pertemuan saya dengan Pak Dahlan di Jakarta, bulan lalu.
Bahwa hasil pertemuan dengan Pak Dahlan selaku pemilik sertifikat tanah sesuai tertera dalam akte itu, saya diminta untuk memegang dan jangan kasih kepada siapapun.
Bahwa saya tetap komitmen untuk pegang amanah meski oleh Komisaris terus meminta kepada saya untuk menyerahkannya kepada Komisaris dengan alasan bahwa sertifikat itu dibeli dengan uang dari Jawapos group dan hanya mengatasnamakan Pak Dahlan.
Saya sebagai pemegang amanah terus dirongrong oleh Komisaris yang datang dua kali ke Aceh, pertama awal Agustus lalu dan kedua pada tanggal 4 September 2024 untuk mendesak agar sertifikat itu diserahkan dengan ancaman kalau saya tidak serahkan maka akan dicopot kecuali kalau saya serahkan anda tidak akan dicopot. Tetapi saya tetap pegang amanah Pak Dahlan.
Bahwa pada tanggal 9 September 2024 keluarlah surat pencopotan saya sebagai dirut berdasarkan rapat sirkuler dan saya baru terima tanggal 17 September 2024 hanya melalui WA (whats upp) oleh komisaris bersama pemegang saham saudara Pandapotan Sialagan Dirut (PT Media Media Pers) dan saudara Kadafi Pemegang Saham.
Bahwa sesuai surat itu saya tidak lagi berhak menandatangani surat apapun atau pembebasan dan segala biaya akan dibayarkan pelunasan untuk saya.
Bahwa sejak tanggal 9 September 2024 hingga kini sudah tanggal 22 September 2024 saya belum menerima SK pencopotan itu dalam bentuk fisik maka mulai hari ini, Senin saya menuntut hak saya pesangon dibayar penuh.[rilis]