Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pemerkosaan ke JPU

Editor: Syarkawi author photo

 Tapaktuan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana Pemerkosaan Disertai Pemerasan dan Ancaman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada hari Kamis 10 Oktober 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kapolri tentang peningkatan Kinerja Penegakkan Hukum.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H.,membenarkan pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus Pemerkosaan ke JPU.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024, tentang terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan Disertai Pemerasan dan Ancaman yang dilakukan oleh SF (30) terhadap salah satu guru di Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Selain itu juga sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nomor :B-2.313/L.1.19./Eku.1/10/2024, tanggal 01 Oktober 2024, Perihal : Pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana Pemerkosaan dengan Tersangka SF sudah lengkap (P21)” Ungkap Fajriadi.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti dengan ditandai penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“ Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” Pungkas Kasat Reskrim.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini