Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Bersihkan APK

Editor: t.khairolrazirazi@yahoo.co.id author photo


Penulis : Amnurdani

Pembersihan APK Paslon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tamiang dan Paslon Gubernur - Wakil Gubernur Aceh diwilayah Aceh Tamiang oleh Panwaslih bersama instansi terkait. 

 Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang bersama instansi terkait melakukan pembersihan dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK), dimulai dari kawasan perkotaan hingga ke Kampung dalam wilayah kabupaten  Aceh Tamiang. Kegiatan pembersihan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, secara serentak  di 12 kecamatan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, serta Panwaslih Kecamatan dan  petugas pengawas tingkat Desa (Kampung) pada Minggu (24/11/2024)

Muhammad Ridwan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Tamiang kepada Waspada mengatakan, kegiatan penertiban APK  dibagi dalam dua tim, tim pertama menertibkan APK mulai dari Kecamatan Kota Kualasimpang hingga ke Kecamatan Kejuruan Muda dan perbatasan Aceh - Sumatera Utara,"jelasnya.

"Sedangkan untuk tim lainnya mulai dari Kecamatan Karang Baru hingga ke Kecamatan Manyak Payed dan perbatasan Aceh Tamiang - Kota Langsa. 

"Sesuai jadwal kampanye yang telah ditentukan sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024, selanjutnya semua APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

" Kami menghimbau kepada semua Ketua Partai koalisi ataupun ketua Tim Sukses Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 agar dapat segera membersihkan atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang terhitung pukul 00.00 Wib tanggal 24 November 2024.

"Mari kita sukseskan Pilkada 2024, mari kita datang ke TPS pada 27 November 2024, berikan hak pilih sesuai dengan hati nurani masing-masing,"ungkap Ridwan.

Share:
Komentar

Berita Terkini