Penandatanganan Peraturan Pekon Banjar Agung Untuk Perlindungan Anak Terpadu Di Kabupaten Tanggamus

Editor: bpjs keluargaku author photo

 




MOULIGOEACEH. COM Banjar Agung, Tanggamus Atensi news com– Pada Senin, 11 November 2024, sebuah langkah penting untuk perlindungan anak di Kabupaten Tanggamus tercapai dengan disahkannya Peraturan Pekon Banjar Agung terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Acara yang digelar di Balai Pekon Banjar Agung, Kecamatan Gunung Alip, ini turut dihadiri oleh Kepala Pekon Banjar Agung, KHUPRON, serta Ketua PATBM Kabupaten Tanggamus.


Dalam acara ini, peraturan baru yang menyasar perlindungan anak dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara resmi ditandatangani. Kehadiran para tokoh dan masyarakat menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sekaligus upaya pencegahan kekerasan yang lebih efektif di tingkat pekon.


Ketua PATBM Kecamatan Gunung Alip dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama dan komitmen masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Beliau juga memperkenalkan program PATBM untuk tahun 2025, yang mencakup sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan KDRT melalui Posyandu, sekolah-sekolah, dan pengajian rutin di pekon.


Program ini diharapkan dapat menjangkau setiap lapisan masyarakat, memastikan semua pihak terlibat aktif dalam meminimalisir kekerasan terhadap anak dan kasus KDRT. Selain itu, program ini dirancang agar setiap kejadian yang melibatkan kekerasan terhadap anak dapat diselesaikan langsung oleh PATBM pekon, tanpa perlu melibatkan pihak luar terlebih dahulu.


Kepala Pekon Banjar Agung, KHUPRON, menyampaikan harapannya agar peraturan ini menjadi dasar yang kokoh bagi PATBM dan LKD dalam melindungi hak-hak anak di tingkat pekon. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan ditangani lebih cepat,” ujar KHUPRON.


Semoga dengan diterapkannya peraturan ini, Pekon Banjar Agung dan Kecamatan Gunung Alip dapat menjadi teladan dalam upaya perlindungan anak, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan anak-anak untuk masa depan yang lebih cerah.(TIM)

Share:
Komentar

Berita Terkini