MOULIGOEACEH. COM Tanggamus - Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu remi (Leng). Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 07 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di areal Pasar Air Naningan, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kelima tersangka diantaranya, inisial HL (49), SU (44), DR (50), MR (44) dan AN (38), yang merupakan warga Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
"Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang sedang bermain judi kartu remi," kata AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 8 Nopember 2024.
Kapolsek menyebut, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu, satu set kartu remi sebanyak 108 lembar, karpet plastik berwarna biru dan kasur busa berwarna merah.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan perjudian di areal pasar Air Naningan. Setelah melakukan pengecekan, tim mendapati lima orang yang sedang bermain judi kartu remi.
"Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Tanggamus dalam menindak tegas praktik perjudian demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. "Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
AKP Khairul menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif," tandasnya. (Tim)