Aceh Besar – Majelis Adat Aceh (MAA) mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Community Policing (Polmas) di Hotel Hijrah, Aceh Besar. Kegiatan ini bertema “Melalui Rapat Koordinasi dan Kolaborasi, Kita Tingkatkan Semangat Penyelesaian Sengketa Adat” dan dihadiri oleh 46 peserta yang terdiri dari unsur Imam Mukim, Keuchik, Tuha Peut, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Babinsa, Polsek, Polres, MAA Kecamatan, dan MAA Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 7 Desember 2024
Dr. Tgk. H. Syukri Muhammad Yusuf, Lc., M.A., selaku Ketua Panitia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Mengevaluasi perkembangan penyelesaian sengketa adat dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
2. Meningkatkan komunikasi serta koordinasi antara pilar Polmas, terutama antara lembaga adat dan kepolisian dalam menyelesaikan perkara ringan secara adat.
3. Membangun pemahaman bersama di antara tokoh adat dan pemerintah daerah mengenai peradilan adat dan Polmas.
4. Menguatkan sinergi antara lembaga adat dan kepolisian.
5. Menyusun agenda strategis untuk pengembangan peradilan adat dan Polmas di Aceh Besar.
Topik Diskusi Strategis
Beragam topik strategis dibahas dalam rapat ini, antara lain:
Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Gampong: Penguatan peran peradilan adat dalam menyelesaikan konflik masyarakat.
Program Pageu Gampong: Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas di Aceh Besar.
Kendala dan Tantangan: Sharing pengalaman dari gampong terkait implementasi peradilan adat dan pembinaan Polmas.
Kasat Binmas Polres Aceh Besar, Iptu Reza Safutra, S.E., mewakili Polres Aceh Besar, menegaskan bahwa Polmas merupakan salah satu strategi utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Melalui rakor ini, diharapkan terjalin sinergi dan kemitraan yang kokoh antara Polri dan masyarakat, serta meningkatnya kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Landasan Strategis Peradilan Adat di Aceh
Wakil Ketua I Majelis Adat Aceh, Tgk. Yusdedi, S.Pd., menjelaskan bahwa pengembangan program Polmas di Aceh didukung melalui MoU antara tujuh pilar utama, yaitu:
1. Gubernur Aceh
2. Ketua DPRA
3. Kodam Iskandar Muda
4. Kejaksaan Tinggi Aceh
5. Kapolda Aceh
6. Majelis Adat Aceh
7. Majelis Permusyawaratan Ulama
Selain itu, organisasi pendukung lainnya, seperti Persatuan Wartawan Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan Balai Syura Inong Aceh, juga berperan aktif dalam memperkuat program ini.
“Pada tahun 2011 dan 2012, telah disepakati keputusan bersama antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Majelis Adat Aceh terkait pelaksanaan peradilan adat di tingkat gampong dan mukim. Keputusan ini menjadi landasan strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan peradilan adat, sehingga konflik-konflik kecil dapat diselesaikan di tingkat lokal tanpa harus dibawa ke pengadilan formal,” jelas Tgk. Yusdedi.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran adat dalam menjaga harmoni sosial dan keamanan masyarakat di Aceh Besar.[]