Polres Bireuen Amankan Remaja Lakukan Tawuran Gunakan Senjata Tajam

Editor: Syarkawi author photo

 


Bireuen - Polres Bireuen kembali mengamanankan para remaja yang melakukan aksi Tawuran dengan menggunakan senjata tajam,  di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Kecamatan Kuta Blang, Senin 16 Desember 2024 dini hari.

Penangkapan tersebut, atas laporan Masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim dan Polsubsektor Kuta Blang pada saat sedang melaksanakan Patroli Rutin.

Dari laporan tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberaan Para Remaja tersebut, hinngga akhirnya Tujuh Remaja yang melakukan tawuran menggunakan sajam tersebut berhasil diamankan.

Diantaranya, RU(14) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, FA(16) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, RI(16)Pelajar Warga Peusangan, MF(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, SB(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara, IB(17) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara dan MA(15) Pelajar Warga Muara Batu Aceh Utara.

Dengan barang bukti yang disita berupa 3 sepeda Motor, 5 Senjata Tajam Jenis Celurit dan Pedang serta 3 Unit HP.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H.., mengatakan ketujuh remaja tersebut sudah diamankan dipolres bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut, para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Kami selama ini sudah melakukan Upaya - upaya dengan melakukan Patroli Rutin, Pendataan kelompok Remaja Terlibat Tawuran, Sosialisasi kesekolah, ini tentunya guna mengantisipasi dan mencegah terkait dengan aksi kenakalan remaja yang melakukan konvoi kenderaan, balap liar hingga tawuran dengan menggunakan senjata tajam, kami sudah mendata lokasi - lokasi yang sering digunakan mereka untuk berkumpul dan melakulan aksi yang meresahkan dan menggnggu kenyamanan Masyarakat, ini tentunya menjadi tanggung jawab kita semua, kerena mereka ini masih anak dibawah umur, peran para orang tua sangat penting, saya berharap ini menjadi menjadi upaya kita semua" Terang AKBP Jatmiko pada Senin 16 Desember 2024 .

Sebut Kapolres Bireuen, Para Remaja ini melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bireuen mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap Putra - putranya, sehingga kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

"Saya mengimbau kepada seluruh para orang tua, agar meningkatkan pengawasan kepada Putra - putranya, sehingga mereka tidak lagi melakukan aksi yang meresahkan, menggangu ketentraman umum dan sangat membahayakan bagi mereka sendiri dan orang lain, jika ini tidak kita sikapi denga tegas, akan ada korban Sia - sia dari aksi mereka ini, dengan membawa senjata tajam tawuran dan ini resikonya adalah korban nyawa, saya harap orang tua harus berperan aktif dan melakukan Upaya - upaya pencegahan" ucap AKBP Jatmiko.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini