Banda Aceh - Tiga tersangka pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga di gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain itu, empat pelaku penadah hasil barang curian turut serta diamankan.
RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut, diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh dilokasi yang berbeda.
Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (15/12/2024).
Fadillah menjelaskan, pada hari Rabu (4/12/2024) rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) dilaporkan oleh adiknya terkait dengan pintu rumah telah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya telah banyak yang hilang.
Barang yang hilang diantaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang, tutur Fadillah.
Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada tanggal 6 Desember 2024 di kawasan gampong Asoe Nanggroe Banda Aceh.
Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas, disini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh. Menurut mereka barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.
“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan” sebut Fadillah.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan terhadap pelaku ZUL. Ia ditangkap dikawasan gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
Zul menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni MH dan RI alias Labok. Mereka secara bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian dirumah milik Irfandi, sambung Kasatreskrim lagi.
Lalu, pada hari Kamis (12/12/2024), tim Opsnal Satreskrim kembali menangkap HK di gampong Ulee pata, Banda Aceh. Hasil interogasi, HK mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu, sambung Kasatreskrim.
Kesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha Aceh Besar. Dari ketiga tersangka, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, dan disini pun tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44). Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Untuk hasil curian diangkut menggunakan becak motor, tambahnya.
Kasatreskrim mengatakan, untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan, akan dilakukan pencarian dan selajutnya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.[]