Banda Aceh - Zakaria (47), warga Deyah Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya, Rahmat Ramadhan (17).
Laporan tersebut disampaikan kepada SPKT Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 25 Desember 2024 lalu, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/812/XII/2024/SPKT/Polresta Banda Aceh Polda Aceh, tertanggal 25 Desember 2024.
Dalam laporannya, Zakaria selaku ayah korban mengatakan bahwa terduga pelaku MR alias R (20) telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya pada 25 Desember 2024 lalu.
Terduga pelaku merupakan warga Punge, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, yang diduga melakukan penganiayaan bersama dua rekannya yang disebut sebagai saksi dalam kejadian itu.
Zakaria selaku orang tua mengaku prihatin terhadap penanganan kasus tersebut, karena hingga saat ini terlapor belum juga diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Bahkan, menurutnya, saat ini terlapor sudah tidak diketahui keberadaannya, apalagi untuk memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
Zakaria menceritakan, dugaan penganiayaan itu bermula dari penggunaan uang senilai Rp300 ribu oleh anaknya, yang dikirimkan oleh terlapor melalui aplikasi dompet digital DANA.
Korban yang ditagih sempat ingin mengganti uang itu, namun terlapor tidak memberikan kesempatan dan langsung memukul dan menganiaya korban di sebuah gubuk.
Pelaku ini tidak terima dengan penggunaan uang tersebut oleh anak saya, sehingga pelaku mengajak anak saya masuk ke sebuah gubuk yang biasa dijadikan tempat berkumpul anak muda. Saat korban duduk, pelaku langsung memukulinya,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di wajah, kepala, dan nyeri pada bagian dada. Sehingga melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke pihak kepolisian.
Namun, menurut Zakaria, hingga saat ini pihak kepolisian dianggap belum mengambil tindakan lanjutan terkait kasus tersebut. Padahal, rentang waktu pelaporan sudah hampir satu bulan.
Untuk itu, selaku orang tua korban, Zakaria, meminta kepada penyidik Polresta Banda Aceh segera memanggil kembali pelaku dan melakukan penyelidikan secara serius.
“Kami berharap kasus penganiayaan terhadap anak kami diproses secara hukum yang adil dan transparan,” ujar Zakaria, seperti dilansir Mitraberita.net.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, yang dihubungi awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan lagi jika nanti terlapor juga tidak mengindahkan panggilan sebelumnya.
“Tidak masalah dia, tidak mau datang tidak masalah, terakhir nanti kalau bukti sudah cukup, kalau sudah sidik, langsung kita amankan saja nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 22 Januari 2025.
Fadillah mengatakan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum sesuai prosedur. Jika nantinya ternyata terlapor juga tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor, akan ada tindakan lanjutan.
Terkait kekhawatiran orang tua korban jika pelaku melarikan diri, Kompol Fadillah menanggapi santai. “Nggak apa-apa, nanti kan kita bisa DPO-kan,” katanya.[***]