Lhokseumawe – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, bersama para Kepala Divisi (Kadiv) melaksanakan kegiatan penguatan dalam rangka persiapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Pemerintah Kota Lhokseumawe, bertempat di ruang kerja Pj Walikota Lhokseumawe, Rabu (15/1/2025).
Pj Walikota Lhokseumawe, A. Hanan, didampingi oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, M. Maxsalmina, menyambut dengan hangat kedatangan Kakanwil Kementerian Hukum Aceh beserta rombongan.
Kehadiran Meurah Budiman dan timnya ini bertujuan untuk melakukan penguatan dalam rangka persiapan penilaian terhadap Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja pemerintah daerah terkait dengan reformasi hukum. Kota Lhokseumawe tercatat memperoleh predikat Baik dengan nilai 77,72 pada tahun 2024.
Meurah dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya IRH dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik.
"IRH adalah instrumen penting untuk menilai sejauh mana reformasi hukum dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Meurah juga menyoroti tentang pemetaan kekayaan intelektual di kota Lhokseumawe. Dia berharap, pemetaan ini bisa memperkuat upaya daerah dalam melindungi hak cipta serta mendorong kreativitas masyarakat.
"Penting bagi kita untuk menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual, yang bisa menjadi aset berharga bagi pembangunan ekonomi daerah," tambahnya.
Pj Walikota Lhokseumawe, A. Hanan, menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mendukung reformasi hukum guna menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif bagi masyarakat.
"Kami sangat mendukung kegiatan penilaian ini, dan berharap hasilnya dapat menjadi acuan bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja pemerintah kota dalam melaksanakan tugas-tugas hukum dan pelayanan publik," ujar A. Hanan.
Kakanwil juga menekankan bahwa tujuan dari kegiatan ini bukan hanya untuk memberikan penilaian, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah daerah tentang pentingnya reformasi hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
"Kami akan memberikan pembinaan yang konstruktif agar semua sektor dapat berjalan dengan lebih baik," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu komponen penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
“Semoga Penilaian IRH tahun ini bisa memberikan dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutup Meurah.[]