Diduga Korupsi Anggaran BGP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - Rabu (22 Januari 2025) Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2023.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keadaan mendesak guna memperdalam penyelidikan, memperoleh bukti-bukti baik konvensional maupun digital, serta mencegah kemungkinan penghancuran atau pemindahan aset terkait perkara tersebut. 

Proses penggeledahan dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho. 

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:

1. Rumah kediaman TW (Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga September 2024).

2. Rumah kediaman M (Pejabat Pembuat Komitmen pada BGP Aceh).

3. Ruangan di Kantor Balai Guru Penggerak Aceh, yaitu: Ruang Kepala BGP Aceh, Ruang Keuangan, Ruang Arsip, Ruang Guru Penggerak.


Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (satu) box kontainer dokumen, Beberapa perangkat elektronik, Satu set perhiasan, Sejumlah uang tunai, 1 (satu) unit kendaraan roda empat.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. 

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyelamatan aset terkait tindak pidana.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Jaksa Madya Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi serta memastikan bahwa aset-aset negara dapat diselamatkan.

"Seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan secara maksimal dalam proses hukum, baik untuk penyidikan hingga penuntutan, dengan tujuan akhir mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.

Proses penyidikan ini terus berlanjut, dan Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini