Aceh - Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Aceh tengah bagaikan proyek abu nawas.
Pasalnya proyek yang mengahabiskan anggaran miliaran rupiah itu menjadi sorotan setelah adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebanyak Rp. 327.881.709.82, yang diduga dibeckingi oleh aparat dari instansi polri dari anggota polres Aceh Tengah.
Selain itu, temuan pekerjaan tersebut hanya di kembalikan sebanyak 100 juta rupiah, angka tersebut tentunya sangat jauh dari temuan awal yang harus dibayar secara penuh.
“kita menduga ada anggota polri dari polres Aceh tengah yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, bisa jadi membekingi ataupun dia sebagai rekanan,” ungkap koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho panggabean, minggu (12/1/2024).
Tri juga menduga, bahwa adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum polri tersebut, hal itu diungkapkan karena temuan itu hingga sekarang tak kunjung dilunaskan.
“kami juga menduga kuat oknum polri tersebut menyalahgunakan wewenang sebagai anggota, sehingga bisa sesuka hati membayar temuan BPK itu, “Terangnya.
Tri menjelaskan, berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara yang dimaksud dengan anggota kepolisian RI adalah pegawai negeri pada kepolisian negara Republik Indonesia.
“padahal aturan sudah jelas di UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian RI, namun yang dilakukan oknum Polres Aceh Tengah berbanding terbalik, alias kangkangi aturan,” Jelasnya.
Maka dari itu agar hal serupa tidak terjadi kepada anggota Polri lainnya, koordinator LSM yang sangat berani tampil sebagai penentang ketidak benaran ini meminta kepada kapolda Aceh, Ahmad Kartiko, untuk mengusut hal tersebut dan menidak oknum yang terlibat di proyek perpustakaan Aceh Tengah agar menjadi contoh dan edukasi kepada oknum yang ingin bermain proyek.
“kita minta agar bapak kapolda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan ini, jangan sementang mengandalkan baju besi (polri) tidak mau bayar kerugian negara, karna anggota polri main proyek itu sangat bertentangan dengan aturan, “Tutup Tri.[rilis]