Banda Aceh – Sepanjang tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh telah berhasil mencatatkan total penerbitan izin sebanyak 11.163 dokumen.
Angka ini mencakup perizinan berusaha dan non-perizinan berusaha, yang diterbitkan melalui sistem pelayanan modern dan berbasis digital.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, mempermudah investasi, serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Layanan perizinan berusaha didukung oleh implementasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang menjadi salah satu instrumen utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia. Sepanjang tahun, sebanyak 7.247 izin berusaha berhasil diterbitkan melalui OSS RBA di Kota Banda Aceh.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh legalitas dengan pendekatan berbasis risiko, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan usaha kecil, menengah, maupun besar.
Sementara itu, untuk kategori non-perizinan berusaha, DPMPTSP juga mencatat kontribusi signifikan dari berbagai jenis layanan, seperti:
• Surat Izin Reklame, yang mencapai 198 izin selama tahun 2024, mencerminkan aktivitas promosi dan pemasaran yang cukup aktif di kota ini.
• Sicantik Cloud, sebuah platform pelayanan terpadu yang mengelola 887 izin, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi secara digital.
• Layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital, yang menerbitkan 2.418 izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis, menjadi salah satu program unggulan DPMPTSP dalam menghadirkan pelayanan satu pintu yang inovatif dan ramah pengguna.
• Izin Pendidikan, dengan total penerbitan sebanyak 73 dokumen, menunjukkan perhatian terhadap legalitas lembaga pendidikan di wilayah ini.
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mencapai 340 izin, mendukung pengembangan infrastruktur dan tata kota di Banda Aceh.
Jumlah total penerbitan izin sebanyak 11.163 dokumen sepanjang tahun 2024 menjadi bukti nyata tingginya tingkat aktivitas ekonomi, pembangunan, dan kepatuhan administrasi masyarakat di Kota Banda Aceh.
Hal ini juga mencerminkan peran strategis DPMPTSP dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, baik melalui layanan langsung maupun digital.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri, S. STP, M. Si menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan teknologi dan inovasi pelayanan yang terus ditingkatkan.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Ke depan, DPMPTSP akan terus berupaya meningkatkan kapabilitas sistem digital seperti OSS RBA, Sicantik Cloud, dan MPP Digital, agar mampu menjangkau lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan visi Banda Aceh sebagai kota yang ramah investasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pencapaian sepanjang 2024 ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menciptakan kota yang maju, tertata, dan berdaya saing tinggi.[]