Kanwil Kemenkum Aceh Ikuti Soft Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengikuti kegiatan Soft Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024 secara virtual di Aula Bangsal Garuda, Senin (20/1/2025)

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat di Jajaran Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta para pengelola keuangan dan BMN.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta dalam sambutannya menyampaikan bahwa Soft Entry Meeting merupakan salah satu upaya Kemenkum untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Ini merupakan salah satu upaya penting untuk mendorong perbaikan kinerja, dengan cara meningkatkan akuntabilitas Laporan Keuangan, dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) dan komitmen kita dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, khususnya terkait pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan APBN,“ ungkap Nico.

Nico juga menekankan agar seluruh jajaran dapat bersikap kooperatif, responsif, informatif serta tepat waktu dalam pemenuhan dokumen dan data dukung, sesuai permintaan Tim Pemeriksa BPK RI.

"Teman-teman di Keuangan dan jajaran terkait juga segera melakukan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, sehingga berkontribusi positif terhadap penyajian laporan keuangan dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," tandas Nico.

Sementara itu, Perwakilan BPK RI, Ida Irawati, menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya pemeriksaan ini adalah untuk menilai kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2024 dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), kecukupan pengungkapan Laporan Keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

“Lingkup Pemeriksaan sendiri akan meliputi pengujian saldo atas akun-akun yang ada di neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan transaksi-transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran”, ujarnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini