Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh, kembali melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) tahun 2025.
Program ini bertujuan membentuk karakter siswa yang berintegritas, sadar hukum, dan menjauhi perilaku melanggar hukum.
Hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, Tim Penyuluh Hukum Kejati Aceh, yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, S.H., mengunjungi SMA Negeri 8 Banda Aceh di Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya, Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dalam penyuluhan tersebut, Ali Rasab Lubis menyampaikan materi terkait definisi hukum dan peran penting jaksa dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa hukum merupakan sekumpulan aturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, bersifat mengikat, dan memaksa. Pelanggaran terhadap hukum akan dikenakan sanksi.
"Kenali hukum dan jauhi hukuman. Pelanggaran hukum pasti berujung sanksi," ujar Ali Rasab dalam paparannya.
Selain itu, Ali Rasab juga mengingatkan siswa untuk menggunakan media sosial secara bijak di era digitalisasi. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian agar tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat berujung pada masalah hukum, termasuk dalam kasus judi online dan bullying.
"Bercanda dengan teman, seperti mengedit foto lalu mengunggahnya ke media sosial, bisa menjadi masalah hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan. Maka, berhati-hatilah," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejati Aceh, Amanto, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang bahaya narkoba. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
"Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa berujung pada pidana penjara," kata Amanto.
Program ini disambut antusias oleh para siswa SMAN 8 Banda Aceh. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi seputar masalah hukum, menciptakan suasana yang interaktif dan edukatif.
Sebagai apresiasi, Kasi Penkum membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang mengajukan dan menjawab pertanyaan dengan tepat.
Di akhir acara, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyerahkan cendera mata kepada SMA Negeri 8 Banda Aceh yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Nurrizayani, S.Pd.
Program “Jaksa Masuk Sekolah” ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pelajar dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah perilaku melanggar hukum di kalangan generasi muda.[]