Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf, angkat bicara soal polemik penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Menurutnya, keputusan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merugikan rakyat Aceh yang telah menaruh harapan besar pada pemimpin baru hasil Pemilu 2024.
“Pelantikan Gubernur Aceh harus berjalan sesuai dengan aturan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penundaan ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan kearifan lokal yang telah diatur dalam UUPA,” ujar Sulaiman saat ditemui di Banda Aceh, Senin (06/01/2025).
Menurut Sulaiman, UUPA merupakan landasan hukum khusus yang mengatur tata kelola pemerintahan Aceh.
Penundaan pelantikan, katanya, menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah pusat dalam menghormati keistimewaan Aceh.
“Ini bukan hanya soal jadwal pelantikan, ini soal kedaulatan hukum yang telah disepakati bersama dalam kerangka perdamaian Aceh,” tegasnya.
Sulaiman menyoroti dampak langsung dari penundaan pelantikan terhadap stabilitas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia menilai, kekosongan kepemimpinan di level tertinggi akan menghambat berbagai program strategis, termasuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Rakyat Aceh yang dirugikan. Kita semua tahu Aceh masih menghadapi banyak persoalan, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga infrastruktur. Tanpa pemimpin definitif, bagaimana kita bisa bergerak maju?” katanya.
Ia juga mengingatkan, pelanggaran terhadap UUPA bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat.
“Jangan main-main dengan kepercayaan rakyat Aceh. Ini bukan hanya soal politik, tapi juga soal marwah dan harga diri daerah,” ujar Sulaiman, dengan nada tajam.
Sulaiman Manaf menyerukan kepada pemerintah pusat untuk segera memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk menghormati UUPA sebagai wujud nyata dari komitmen terhadap perdamaian Aceh. Jangan sampai keputusan sepihak seperti ini mencederai hubungan antara pusat dan daerah,” pungkasnya.
Penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kini menjadi perhatian publik.
Sejumlah elemen masyarakat dan tokoh Aceh terus bersuara, meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan aturan khusus yang mengatur daerah tersebut.
Sulaiman menegaskan, jika pemerintah pusat tidak segera merespons, Laskar Panglima Nanggroe bersama elemen masyarakat Aceh lainnya siap melakukan langkah-langkah konstitusional untuk memastikan keadilan bagi Aceh tetap terjaga.[]