Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menggelar diskusi bertajuk Ngopi Pelayanan Publik (NGULIK) bersama Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik, Rabu (22/01/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor Ombudsman Aceh ini memaparkan laporan pelayanan publik tahun 2024, hasil penilaian kepatuhan, dan rencana kerja tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Aceh menyampaikan apresiasi kepada media yang aktif mendukung pemberitaan terkait pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin, terutama dalam mengawal isu penting seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rujukan rumah sakit selama 2024,” ujarnya.
Selama 2024, Ombudsman Aceh menerima total 545 laporan masyarakat. Laporan ini terdiri dari:
- Laporan Masyarakat (LM): 165 laporan.
- Reaksi Cepat Ombudsman (RCO): 5 laporan, mencakup isu kepegawaian serta sarana prasarana di pelabuhan dan rumah sakit.
- Tembusan: 75 laporan.
- Konsultasi Publik: 300 laporan terkait berbagai isu pelayanan publik.
Dari 170 laporan yang masuk kategori LM dan RCO, Ombudsman menindaklanjuti dengan verifikasi formal dan materiil. Sebanyak 107 laporan ditutup karena telah diselesaikan oleh pihak terkait, berada di luar kewenangan Ombudsman, atau tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
Sisanya, 63 laporan dilimpahkan ke bidang pemeriksaan, dengan rincian 27 laporan selesai dan ditutup, sementara 36 laporan masih dalam proses.
Substansi laporan paling banyak terkait hak sipil dan politik (201 laporan atau 37%), yang meningkat signifikan karena dua kali penyelenggaraan pemilu pada 2024. Laporan lainnya mencakup isu kepegawaian (82), kesehatan (40), pedesaan (37), dan agraria (27).
“Kami berhasil menyelesaikan 78% dari total laporan, menunjukkan komitmen kami dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik,” ujar Kepala Ombudsman Aceh.
Ombudsman Aceh menetapkan beberapa fokus utama untuk tahun 2025, di antaranya:
1. Kajian Kebijakan Pendidikan: Investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terkait layanan perizinan UMKM dan kajian optimalisasi peran sekolah dalam mendukung kesehatan jiwa siswa.
Hal ini diinisiasi merespons meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, seperti bullying dan insiden lainnya.
2. Pemantauan Sisrute: Monitoring implementasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) yang telah dikaji pada 2024 untuk meningkatkan efisiensi layanan kesehatan.
3. Dukungan UMKM: Investigasi terkait perizinan ilegal untuk mempermudah pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM.
Ombudsman Aceh juga memaparkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 pada sektor-sektor utama, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Dukcapil.
Hasilnya, Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota berhasil masuk zona hijau. Bahkan, daerah seperti Pidie, Gayo Lues, dan Simeulue yang sebelumnya berada di zona merah, kini berhasil naik ke zona hijau.
Lanjutnya, Kepala Ombudsman Aceh menegaskan pentingnya peran media sebagai pilar masyarakat sipil.
“Media bukan hanya sarana informasi, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan fungsinya sebagai ultimate complaint handler—upaya terakhir dalam menyelesaikan pengaduan pelayanan publik.
Ombudsman juga berperan memberikan pengaruh melalui saran korektif kepada instansi terkait untuk perbaikan pelayanan.
“Ombudsman bukan lembaga penegak hukum, tetapi lembaga yang mengutamakan keadilan. Kami mencari solusi terbaik bagi masyarakat, bukan mencari siapa yang salah,” tegasnya.
Pada akhir acara, Ombudsman Aceh mengajak rekan-rekan media untuk terus menjadi mitra strategis dalam mengawal dan mensosialisasikan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.[]