MOULIGOEACEH.COM Tanggamus Bertempat di Balai Desa Air Kubang , pemerintah desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) 2025 dalam rangka penyusunan RKP Desa Air Kubang Tahun 2025.
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dalam Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
hadir dalam kegiatan dari unsur pemerintah Kepala Pekon desa, Bpk. Suyatno BPD, LKM, LPM, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pendidikan, kesehatan, Pendamping Desa Air Kubang , Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Air Kubang.
Bpk. Suyatno selaku kepala Desa Air Kubang menekankan pada Musrenbangdes antara lain: Perencanaan disusun berdasarkan asumsi/masukan dari masyarakat se-Pedesaan Air Kubang yang awalnya dari Musdus yang telah diselenggarakan.
Perencanaan disusun, namun dalam pelaksanaannya nanti tergantung dari Pagu Anggaran yang diterima oleh Pemdes.
Setiap kegiatan/pelaksanaan yang dilakukan oleh desa berdasarkan kepada kewenangan desa.
Setiap perencanaan yang diusulkan oleh masyarakat harus jelas dan mengacu pada RPJMDes
Dalam kesempatan tersebut kepala Pekon air kubang , memaparkan saat ini adanya sedikit perbedaan dalam format penyusunan RKP Desa dimana RKPD menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025.
Terkait dengan proses penyusunan RKP Desa Air Kubang Tahun 2025, Suyatno mengingatkan, bahwa acuan dari RKP Desa Air Kubang adalah RPJM , dan harus dilakukan sinkronisasi dengan RKP daerah/kabupaten.
Menyusun RKP Desa dengan menjadikan IDM dan SDGs Desa sebagai acuan agar perencanaan pembangunan Desa terarah dan teratur.
Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan desa yaitu:
Menyepakati rancangan RKP Desa Tahun 2025.
Peserta atau utusan masing-masing kepala dusun, BHP, LPM dan masyarakat dan aparat pekon lainnya berperan aktif dalam pencermatan RKP Desa Tahun 2025.
Menyepakati prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 melalui Musdes Air kubang
Menyepakati prioritas desa untuk masing-masing bidang yang telah di dapat dalam musyawara, sehingga mendapat beberapa poin dalam perioritas pembangunan, ( Peringkingan) untuk pembangunan
1.Pembangunan jalan lingkar, dusun tegal sari
2.Pengadaan pollback 1000 pcs untuk program Ketahanan Pangan + pupuk
Dan dalam realisasinya nanti setiap kk akan mendapatkan sebanyak 10 pcs pollback ukuran 5 kilo gram
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat , semoga apa yang telah menjadi kesepakatan bersama ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.(Apridius)