Pemkab Simeulue Terima Penghargaan Predikat Tinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Simeulue menerima Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Tinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan publik tahun 2024 dengan Nilai B dari Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa 21 Januari 2025 di Banda Aceh.

Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A Kepada Bupati Simeulue yang diwakili oleh Asisten III Safrinudin, S.H.,M.H di Anjung Mon Mata. Pemda Simeulue meraih zona hijau dengan nilai 87,91, meningkat dibanding tahun 2023 berada di zona kuning.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, terdapat 7 badan publik dari Pemda Simeulue yang masuk daftar Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Diantaranya, urutan pertama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 91,59. Selanjutnya, UPTD. Puskesmas Kuala Makmur meraih nilai 89,39., Dinas Pendidikan 88,41., UPTD. Puskesmas Simeulue Tengah 87,87., Disdukcapil mendapat nilai 86,36. Di Peringkat ke enam Dinas Kesehatan meraih nilai 85,90 dan urutan terakhir Dinas Sosial 85,30.

Asisten III Setdakab Safrinudin kepada redaksisimeuluekab.go.id mengatakan, Pemda Simeulue mengucapkan terima kasih kepada SKPK dan UPTD Puskesmas yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. Ia berharap, piagam ini menjadi batu loncatan bagi SKPK untuk meningkatkan pelayanan public.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DPMPTSP, Sekdis Kesehatan dan yang mewakili Uptd. Puskesmas terkait. (adi)

Share:
Komentar

Berita Terkini