Banda Aceh – Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menyelenggarakan rapat penting untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tahun 2025.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di Ruang Kabid P2Bun, Distanbun Aceh.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Kabid P2Bun), Staf Ahli yang membidangi sektor perkebunan, Tim Penetapan Harga TBS Wilayah Aceh, serta perwakilan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wilayah Aceh.
Kehadiran para pihak ini memastikan penetapan harga dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Penetapan harga TBS ini berperan sebagai pedoman dalam transaksi pembelian dan penjualan TBS antara pekebun dan PKS.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga yang adil sesuai standar, sekaligus memperkuat kemitraan kelembagaan antara petani kelapa sawit dan PKS di Aceh.
Melalui rapat ini, Distanbun Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor kelapa sawit di Aceh, menciptakan sinergi antara para pemangku kepentingan, serta mendorong kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah ini.[]