
Dirangkum oleh Sayed Muhammad Husen
Meuligoeaceh.com - Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam. (Pasal 1 ayat 1).
Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disebut DPS adalah unsur yang memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian oleh Badan BMA dan Sekretariat BMA (Pasal 1 ayat 15).
Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unsur yang memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian oleh Badan BMK dan Sekretariat BMK. (Pasal ayat 16).
Dewan Penasihat Baitul Mal Gampong yang selanjutnya disebut Dewan Penasihat adalah unsur yang memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian oleh BMG. (Pasal 1 ayat 17).
Badan Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disebut Badan BMA adalah unsur penyusun dan pembuat kebijakan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian pada tingkat provinsi di Aceh. (Pasal 1 ayat 18).
Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Badan BMK adalah unsur penyusun dan pembuat kebijakan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian pada tingkat Kabupaten/Kota. (Pasal 1 ayat 19).
Sekretariat Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disebut Sekretariat BMA adalah unsur penyelenggara pelayanan dan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian pada tingkat provinsi Aceh. (Pasal 1 ayat 21).
Sekretariat Baitul Mal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat BMK adalah unsur penyelenggara pelayanan dan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian pada tingkat Kabupaten/Kota. (Pasal 1 ayat 22).
Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau badan sosial sebagai wakil dari anak atau sebagai pengampu dari orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan demi kepentingan anak atau orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maupun untuk harta kekayaannya. (Pasal 1 ayat 46).
Pengawasan Perwalian adalah kewenangan untuk mengusulkan penetapan Wali kepada Mahkamah apabila keluarga dari anak yang seharusnya berada di bawah Perwalian atau keluarga dari orang yang seharusnya berada di bawah pengampuan tidak mengusulkan penetapan Wali, dan/atau mengawasi kinerja Wali, melakukan pembinaan dan mengusulkan pergantian Wali ketika Wali yang ada tidak menjalankan tugas secara hukum dan/atau menjadi Wali sementara ketika keluarga yang ada tidak bersedia menjadi Wali atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali. (Pasal 1 ayat 48).
Pengelolaan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pendataan, pengumpulan, penyimpanan, penyaluran, pengadminitrasian dan pengawasan terhadap Zakat, Infak, Harta Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan Pengawasan Perwalian. (Pasal 1 ayat 52).
Uqubat adalah ketentuan atau ancaman hukuman terhadap pelaku jarimah ta’zir termasuk yang berkenaan dengan Zakat, Infak, Harta Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan Perwalian (Ayat 1 Pasal 59).
Penyelenggaraan Baitul Mal bertujuan: melakukan Pengawasan Perwalian untuk melindungi anak yatim, orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harta kekayaan mereka (Pasal 3 huruf c).
Dalam hal diperlukan, BMG dapat dilengkapi dengan urusan atau nama lain. Urusan dimaksud paling banyak terdiri atas:
a. Urusan pengumpulan
b. Urusan penyaluran; dan
c. Urusan Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan Perwalian. (Pasal 13 ayat 6 dan 7)
DPS dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan: penyelesaian perbedaan penafsiran tentang Infak, Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan Pengawasan Perwalian (Pasal 16 huruf o)
Badan BMA menyelenggarakan fungsi dan kewenangan: pembuatan serta penyusunan kebijakan berkaitan dengan perencanaan, Pengelolaan, Pengembangan, evaluasi, monitoring, pelaporan, verifikasi, pengendalian, sosialisasi dan Pengawasan Perwalian serta sertifikasi (Pasal 18 huruf a)
Sekretariat BMA menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola dan pengembang Zakat, Infak, Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan Pengawasan Perwalian;
- Advokasi dan pengawasan penyelenggaraan Perwalian. (Pasal 21 huruf i dan o)
Badan BMK menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:
- Pembuatan serta penyusunan kebijakan berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, evaluasi, monitoring, pelaporan, verifikasi, pengendalian, sosialisasi dan Pengawasan Perwalian serta sertifikasi (Pasal 25 huruf a)
Sekretariat BMK menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia Pengelola Zakat, Infak, Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan Pengawasan Perwalian; advokasi dan pengawasan penyelenggaraan Perwalian. (Pasal 28 huruf i dan n)
BAB XIII PERWALIAN
Pasal 145
(1) Anak yang kedua orang tua dan Wali nasabnya telah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, berada di bawah perlindungan kerabat dekatnya sebagai Wali sementara.
(2) Anak sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) yang tidak mempunyai kerabat dekat atau kerabat dekatnya tidak bersedia menjadi Wali sementara, berada di bawah perlindungan BMG sebagai Wali sementara.
(3) Wali sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) mengasuh anak dan mengelola harta kekayaannya sesuai prinsip-prinsip syariat sampai adanya Penetapan Mahkamah Syar’iyah.
(4) BMK atau kerabat anak mengajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk dilakukan penetapan Wali.
(5) BMK dalam mengajukan calon Wali perlu: a. mempertimbangkan hubungan kekerabatan calon Wali dengan anak dan kemampuan calon Wali untuk mengasuh anak dan mengelola harta; dan b. menyebutkan jenis dan jumlah harta kekayaan anak yang akan diserahkan pengelolaannya kepada Wali.
(6) Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 146
(1) Orang yang tidak cakap bertindak menurut hukum yang orang tuanya telah meninggal atau tidak cakap bertindak menurut hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, berada di bawah perlindungan kerabat dekatnya sebagai Wali sementara.
(2) Orang yang tidak cakap bertindak menurut hukum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) yang tidak mempunyai kerabat dekat atau kerabat dekatnya tidak bersedia menjadi Wali, berada di bawah perlindungan BMG sebagai Wali sementara.
(3) Wali sementara sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) melindungi dan mengasuh orang yang tidak cakap bertindak menurut hukum dan mengelola harta kekayaannya sesuai ketentuan syariat sampai adanya penetapan Mahkamah Syar’iyah.
(4) BMK atau kerabat orang yang tidak cakap bertindak menurut hukum, mengajukan permohohan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk dilakukan penetapan Wali.
(5) BMK dalam mengajukan calon Wali perlu mempertimbangkan hubungan kekerabatan calon Wali dengan orang yang tidak cakap bertindak menurut hukum dan kemampuan calon Wali untuk mengasuh dan mengelola harta orang yang tidak cakap bertindak menurut hukum.
(6) Pengurusan oleh kerabat dekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau BMG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara, sampai yang bersangkutan mempunyai Wali pengampu melalui penetapan Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 147
(1) Mahkamah Syar’iyah dalam menetapkan Wali, perlu mempertimbangkan:
a. hubungan kekerabatan calon Wali dengan anak atau orang yang akan diampu;
b. kemampuan calon Wali untuk mengasuh anak atau orang yang akan diampu; dan
c. kemampuan calon Wali untuk mengurus harta anak atau orang yang akan diampu.
(2) Mahkamah Syar’iyah dalam menetapkan Wali, perlu memeriksa, meneliti dan menyebutkan jenis dan jumlah harta kekayaan anak tersebut dalam penetapannya.
Pasal 148
(1) Wali dalam menjalankan tugasnya berkewajiban:
a. mengurus anak atau orang yang di bawah pengasuhan dan/atau pengampuannya dan harta kekayaannya dengan sebaik-baiknya;
b. membuat daftar harta kekayaan anak atau orang sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang harta kekayaannya berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya serta mencatat semua perubahan perubahan;
c. bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaiannya;
d. menyerahkan semua harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) dan hasil-hasilnya kepada anak, setelah anak mencapai usia dewasa dengan disaksikan oleh BMG atau BMK.
e. Penyerahan harta oleh pihak Wali kepada anak yang telah mencapai usia dewasa menjadi tanda bahwa Perwalian telah berakhir.
(2) Untuk membiayai pengelolaan harta kekayaan dan pengasuhan anak atau orang tidak cakap yang menjadi tanggung jawabnya, Wali dapat mengambil biaya dari hasil harta tersebut dalam jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dan/atau yang ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah.
Pasal 149
(1) Dalam hal Wali tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, BMK sebagai Wali Pengawas dapat mengajukan permohonan pergantian Wali.
(2) Permohonan penggantian Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Mahkamah Syar’iyah setempat.[]