Simeulue - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Simeulue Tengah, Polres Simeulue, menggelar sosialisasi kepada warga terkait bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (23/1/2025) di beberapa lokasi yang menjadi titik perhatian.Kapolsek Simeulue Tengah, Iptu Rahmat, menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan membakar tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Iptu Rahmat.
Dalam sosialisasi ini, personel Polsek memberikan penjelasan mengenai dampak negatif karhutla, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran udara, dan gangguan kesehatan. Warga juga diajak untuk mencari alternatif metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan.
Selain sosialisasi langsung, Polsek Simeulue Tengah juga membagikan selebaran edukatif kepada masyarakat sebagai panduan pencegahan karhutla. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Simeulue Tengah.
Polsek Simeulue Tengah berada di bawah Polres Simeulue, yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Polsek Simeulue Tengah aktif dalam berbagai kegiatan pencegahan dan edukasi untuk mendukung terciptanya masyarakat yang aman dan sejahtera.[]