Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,7 kilogram di halaman kantor Polresta Banda Aceh pada Kamis (23/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, didampingi oleh Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, dan Kepala Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam alkohol, kemudian memblender larutan tersebut, dan membuangnya ke tempat pembuangan yang telah disediakan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, di bawah kepemimpinan AKP Rajabul Asra, bersama tim keamanan Bandara SIM.
Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil ditangkap, yakni MH, MR, JD, MH alias MAD, RF, MAU, dan IH. Para tersangka merupakan warga Aceh yang ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kota Langsa, dan Medan.
“Para tersangka ini berusaha menyelundupkan sabu ke luar Aceh menggunakan berbagai modus, seperti menyembunyikannya di dalam koper dan sandal. Namun, berkat kerja keras petugas, upaya mereka berhasil digagalkan,” ujar Kombes Fahmi.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti :
14 Oktober 2024: Tersangka MH dan MR ditangkap di Bandara SIM dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang akan diterbangkan ke Jakarta.
3 November 2024: Tersangka JD ditangkap dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
19 November 2024: Tersangka RF ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Dari pengembangan kasus ini, MAU dan IH turut ditangkap di Medan.
Operasi penangkapan ini melibatkan kerja sama dengan Tim Khusus Dit Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai, dan Mabes Polri, khususnya dalam pengembangan di wilayah Langsa dan Medan.
Kombes Pol Fahmi mengungkapkan bahwa sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan proses persidangan.
"Sebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan disertakan dalam persidangan, sementara sisanya langsung dimusnahkan," jelasnya.
Para tersangka kini masih ditahan dan menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1, Subsider Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami berharap pengadilan memberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika," tegas Kapolresta Banda Aceh.
Hingga saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap pertama, dan pihak kepolisian masih menunggu arahan dari kejaksaan untuk proses pelimpahan ke tahap dua hingga persidangan.
Kombes Fahmi menegaskan bahwa Polresta Banda Aceh akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Dengan pemusnahan ini, Polresta Banda Aceh kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus mengamankan wilayah dari ancaman barang haram tersebut.[]