
Tapaktuan – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menetapkan Rancangan Qanun tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai salah satu prioritas dalam program legislasi daerah tahun ini.
Langkah ini mendapat apresiasi luas, termasuk dari Koordinator Wilayah Barat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa.
Menurut Gusmawi, keberadaan rancangan qanun ini adalah sesuatu yang telah lama dinanti oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama perempuan dan anak, serta para penggiat sosial kemanusiaan, akademisi, dan unsur lainnya dalam masyarakat.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelompok rentan di Aceh Selatan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah DPRK dan Pemkab Aceh Selatan yang telah memasukkan Rancangan Qanun tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam daftar prioritas. Ini merupakan sebuah capaian besar, terutama setelah lahirnya Kajian Akademik yang telah diselesaikan pada akhir tahun 2024 sebagai dasar kuat dalam perumusan qanun ini," ujar Gusmawi, Selasa (4/2/2025).
Ia berharap agar rancangan qanun ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah paling lambat pada pertengahan tahun ini.
Dikatakan, dengan adanya qanun ini, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh Selatan semakin kuat, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Komitmen DPRK dan Pemkab Aceh Selatan
Dalam rapat kerja antara DPRK dan Pemkab Aceh Selatan baru-baru ini, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, menyampaikan bahwa terdapat 10 rancangan qanun yang menjadi prioritas pembahasan tahun ini, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rancangan qanun yang disusun benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah isu penting yang harus segera memiliki regulasi yang jelas dan tegas," kata Fizia Mayelli dalam pernyataannya.
Dengan masuknya Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak ke dalam agenda prioritas, diharapkan upaya perlindungan terhadap kelompok rentan di Aceh Selatan semakin optimal.
"Berbagai pihak pun menantikan pengesahan qanun ini sebagai landasan hukum yang dapat memberikan jaminan perlindungan lebih baik bagi perempuan dan anak di daerah ini," pungkasnya.[]