Kanwil Kemenkum Aceh Ikuti Evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengikuti kegiatan evaluasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 secara virtual, Selasa (4/2/2025).

Hadir mengikuti secara virtual di Kanwil Kemenkum Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Arabi, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendri Rahman, Kepala Bidang Pelayanan Kekakayan Intelektual, Bukhari, serta jajarannya.

Kegiatan diawali dengan arahan Kepala Bagian Organisasi, Tatalaksana, dan Tata Usaha Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Dewi Ambarwati. Dewi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Kemenkum RI dimana pada Tahun 2024, nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kemenkum RI meningkat menjadi 87,56 atau zona hijau.

“Pencapaian ini tentunya merupakan hasil dari upaya kita bersama, seluruh satker yang tidak hanya melibatkan para pimpinan selaku komando kita, tetapi seluruh jajaran pegawai yang bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” ujar Dewi.

Dewi juga menyampaikan bahwa evaluasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini sangat penting sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa pelaksanaan pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat itu relevan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat utamanya di masa transisi kementerian kita ini.

“Perubahan kelembagaan ini tentunya menuntut kita untuk terus beradaptasi, memastikan bahwa meskipun terjadi pemisahan kementerian, layanan yang kita berikan tetap terintegrasi dengan baik dan memberikan dampak positif kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Yeni Sulistiowati dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 35 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terbagi menjadi 2, yakni pengawasan internal dan pengawasan eksternal, dimana Ombudsman terlibat di dalamnya.

“Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang dilakukan Ombudsman RI kepada 5 Unit Layanan Kemenkumham, didapatkan nilai akhir sebesar 87,56 atau zona hijau. Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 83,81,” ungkap Dewi.

“Meskipun nilai yang dihasilkan sudah relatif baik dengan Opini Kualitas Tinggi, tetapi ada beberapa aspek yang tetap harus ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, yakni melakukan peningkatan kompetensi pelaksana, perbaikan ketersediaan pelayanan khusus, melakukan publikasi maklumat dan moto layanan, melakukan pembinaan terhadap pengelola pengaduan, serta komitmen dalam penyelesaian pengaduan,” sebut Dewi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini