
Banda Aceh - Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, S.H., M.Kn pada hari ini secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Personalia dan Satuan Pelaksana Kab/Kota Badan Reintegrasi Aceh Tahun 2025. Penyerahan SK ini bertujuan untuk memperkuat kinerja BRA dalam melaksanakan program-program reintegrasi di Aceh, khususnya dalam memfasilitasi reintegrasi Mantan Kombatan, Tapol/Napol dan Masyarakat imbas konflik. Acara ini berlangsung di Aula Kantor BRA. Hari Rabu (05/02/2025).
Penyerahan tersebut berlangsung di kantor BRA Aceh, dihadiri oleh Plt. Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh diwakili oleh Kabag Umum, Perlengkapan Dan Sumber Daya Manusia Saifullah, S. Sos., M.M Deputi, Direktur, Kepala Bidang, Serta Satpel Kabupaten/Kota dan anggota yang akan bekerja di berbagai satuan pelaksana, yang merupakan bagian dari struktur organisasi BRA. Dalam acara ini, Ketua BRA memberikan sambutan mengenai pentingnya kolaborasi dan semangat kerja sama antar lembaga untuk mencapai tujuan reintegrasi yang lebih baik.
“Badan Reintegrasi Aceh memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga dan memperkuat perdamaian di Aceh. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12, BRA bertugas dalam berbagai aspek, di antaranya pemberdayaan dan pengembangan ekonomi, bantuan social, jaminan social bagi yang tidak mampu bekerja, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental, penyediaan lahan pertanian serta lapangan pekerjaan, pemulihan hak-hak sipil, politik,, ekonomi, social dan budaya. Serta pelaksanaan reparasi berdasarkan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Selain itu, BRA juga bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan mengawasi program Penguatan Perdamaian Aceh, termasuk mitigasi konflik dan pengarustamaan perdamaian dalam pembangunan.” ujar Ketua BRA dalam sambutannya.
Dalam amanat Promulgation MoU Helsinki yang sudah dituangkan dalam konsideran UU Pemerintah Aceh diperintahkan untuk menumbuhkan solidaritas dalam membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyerahan SK ini juga menandai dimulainya tugas baru bagi para anggota yang akan menjalankan berbagai program reintegrasi di Aceh, dengan fokus pada pembangunan perdamaian jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam Pasal 38 Qanun BRA menegaskan bahwa Satuan Pelaksana BRA Kabupaten/Kota memiliki tugas utama dalam membantu BRA pusat untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksanakan berbagai program di tingkat daerah. Selain itu, Satpel BRA juga bertanggung jawan atas penyediaan lahan pertanian, pemulihan hak-hak sipil, politik, ekonomi, social dan budaya, serta penyusunan program penguatan perdamaain yang berlandaskan aspirasi masyarakat dan kearifan local,” ungkap Ketua BRA Jamaluddin, S.H., M.Kn.
Acara ini diakhiri dengan foto bersama dan ucapan terima kasih dari seluruh peserta kepada pihak-pihak yang telah bekerja keras dalam proses seleksi dan penentuan personalia serta satuan pelaksana. Dengan adanya pembaharuan dalam struktur dan tim BRA, diharapkan proses reintegrasi di Aceh dapat semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi Mantan Kombatan, Tapol/Napol dan Masyarakat Korban Konflik.[]