Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat, Kamis (6 Februari 2025).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama jajaran direksi lainnya, termasuk Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, serta Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.
Dalam pembukaan rapat, Filep menyampaikan dua tujuan utama dari pertemuan ini. Pertama, untuk mengidentifikasi tantangan dan permasalahan dalam kebijakan negara terkait jaminan perlindungan kecelakaan, khususnya dalam konteks implementasi UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Kedua, untuk mendengarkan masukan dan pandangan yang komprehensif sebagai dasar usulan revisi undang-undang tersebut.
"Selama ini, penanganan korban kecelakaan lalu lintas baru mencakup aspek kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Sementara itu, santunan atau pertanggungan belum menjadi bagian dari SJSN. Dalam semangat negara kesejahteraan yang dianut Indonesia, perlindungan sosial harus mencakup seluruh aspek, baik kesehatan maupun santunan bagi korban kecelakaan," tegas Filep.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memberikan paparan mengenai peran dan kontribusi PT Jasa Raharja dalam sistem jaminan sosial, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib dari penumpang angkutan umum.
"Tugas utama kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik pengguna kendaraan maupun penumpang angkutan umum. Kami bertindak sebagai first payer, memastikan korban mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya di awal, sebelum ditangani lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan," ungkap Rivan.
Rivan juga memaparkan bahwa PT Jasa Raharja telah menjalin integrasi layanan dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk memastikan pelayanan cepat dan optimal bagi korban kecelakaan.
Dalam diskusi, sejumlah anggota Komite III DPD RI menyampaikan berbagai masukan, seperti:
- Kenaikan jumlah santunan bagi korban kecelakaan.
- Penanganan kecelakaan tunggal yang belum mendapat santunan.
- Perlunya kerjasama yang lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses klaim.
- Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kepatuhan membayar SWDKLLJ.
Menanggapi masukan tersebut, Rivan menyatakan komitmen PT Jasa Raharja untuk terus meningkatkan pelayanan. "Kami berupaya mempercepat interoperabilitas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan layanan yang optimal. Kami juga siap mengantisipasi perubahan, termasuk penyempurnaan kriteria penerima santunan," ujarnya.
Filep Wamafma menutup rapat dengan menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga terkait untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia.
"Kesejahteraan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kita semua," katanya.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mendorong revisi Undang-Undang SJSN, khususnya untuk memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.[]