Meulaboh – Personel Kepolisian Resor Aceh Barat lakukan pengamanan jalannya hukuman Uqubat Cambuk pelanggar syariat Islam di Lapangan Teuku Umar, Gampong Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan, KabUpaten Aceh Barat. Kamis (06/02/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan lima orang pelanggar yang mendapatkan eksekusi cambuk karena terlibat Pidana judi online.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kapolsek Johan Pahlawan AKP. Irfan Ismail, S,AB mengatakan, pihaknya mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut agar tetap kondusif serta terselenggaranya hukuman uqubat cambuk dengan baik dan lancar.
Untuk Kelima terpidana ini menjalani hukuman eksekusi cambuk ini sesuai Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman bervariasi antar 2 hingga 10 kali cambuk karena kelimanya sudah menjalani hukuman penahanan berbeda sehingga untuk hukuman cambuknya pun berbeda beda. Ungkap kapolsek.
Seperti yang diketahui Uqubat cambuk itu merupakan bagian dari penegakan Qanun Jinayah dan Kepolisian Resor Aceh Barat sangat mendukung terlaksananya kegiatan penegakkan syariat Islam itu. tambah Kapolsek.
“Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, telah menginstruksikan kami untuk mendukung penuh pelaksanaan syariat Islam dengan memastikan keamanan maksimal pada setiap kegiatan,” ujarnya.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung penerapan syariat Islam dan penegakan qanun di Aceh Barat,Kami juga siap memberikan pengaman bila diminta dalam hal penegakan qanun," tambahnya.[]