Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh yang juga Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Aceh Meurah Budiman, menyatakan bahwa notaris yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik notaris dan peraturan yang berlaku akan ditindak tegas.
Menurut Meurah, notaris memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Namun, jika notaris melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku, maka kami akan tidak ragu-ragu untuk menindak," ungkap Meurah, Kamis (13/2/2025).
Hal itu secara tegas diungkapkannya pada rapat perdana saat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Aceh merampungkan finalisasi terkait dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh notaris.
Rapat finalisasi ini dihadiri oleh anggota MPWN Aceh dan dibuka oleh Wakil Ketua I, Purwandani H. Pinilihan di ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh.
Meurah tak membantah bahwa Kemenkum Aceh telah menerima beberapa laporan tentang notaris yang melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Kemenkum Aceh akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris di Aceh.
"Kami akan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap notaris yang telah melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku," ujar Meurah.
Meurah juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan notaris yang melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku.
"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan dan integritas notaris," kata Meurah.
Disisi lain, Meurah menegaskan bahwa Kemenkum akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas notaris di Aceh.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," kata Meurah.
Dengan demikian, Kemenkum Aceh berharap notaris dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan integritas. Dengan ini diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.[]