Banda Aceh – Tim Divisi Hukum (Divkum) Polri mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Polda Aceh pada Kamis, 6 Februari 2025.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kabidkum Polda Aceh, Kombes Pol. Febri Kurniawan Ma'ruf, S.H., S.I.K., di Gedung Presisi Polda Aceh.
Penyuluhan ini dipimpin oleh Tim Divkum Polri yang terdiri dari Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois, S.I.K., M.H., serta Kasubbagluhkumnal Divkum Polri, AKBP Edwin Ariestiano, S.E., S.I.K., M.M., M.B.A. Peserta kegiatan adalah perwakilan personel dari satuan kerja Polda Aceh dan jajaran Polres Polda Aceh yang juga mengikuti secara virtual.
Dalam penyuluhan ini, Kombes Pol. Mohammad Rois memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta konsep Restorative Justice.
"KUHP baru menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat umum, namun tetap mempertahankan akurasi hukum," ujar Kombes Pol. Mohammad Rois.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi tantangan hukum ke depan.
Pemahaman yang baik terhadap KUHP baru dan pendekatan restorative justice diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Mohammad Rois menjelaskan bahwa KUHP baru mengadopsi pendekatan restorative justice, khususnya dalam penanganan perkara anak dan pelanggaran ringan.
Aturan terkait diversi, yang diatur dalam Pasal 112-117 KUHP, memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan demi pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.
"Implementasi pendekatan restorative justice ini menekankan pada penyelesaian yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Di akhir kegiatan, Kombes Pol. Mohammad Rois menyampaikan harapan agar seluruh personel Polda Aceh terus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan.
Penyuluhan ini menjadi salah satu upaya strategis Polda Aceh untuk membekali personelnya dengan pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi dinamika hukum di masa mendatang.[]